Mendesak Pengembalian Rp112 Juta Hasil Pungli, Hamli Sulaiman Tuntut Inspektorat Bireuen Segera Bertindak Tegas

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Mendesak Pengembalian Rp112 Juta Hasil Pungli, Hamli Sulaiman Tuntut Inspektorat Bireuen Segera Bertindak Tegas

9/18/2026

BIREUEN – Peunawa.Com 
Penantian panjang Hamli Sulaiman, seorang petugas Arya Pasar Cureh, Kabupaten Bireuen, akhirnya mencapai pada titik yang  mendidih. 

Lebih dari sebulan berlalu sejak ia melaporkan dugaan pemungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Bireuen, namun kepastian pengembalian haknya senilai Rp112 juta masih belum ada jawaban.

Hamli mendesak Inspektorat Kabupaten Bireuen untuk segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan mengembalikan uang yang diambil secara sepihak oleh Plt Kepala Dinas Perindagkop Bireuen, Julfikar, S.P., M.P. dikembalikan kepadanya, "Sebutnya.

Kasus ini bermula ketika Hamli mempertanyakan kelebihan pembayaran setoran retribusi pasar. Berdasarkan kontrak resmi, kewajiban setoran adalah sebesar Rp20 juta per bulan. Namun, Julfikar—yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pasar—secara rutin meminta tambahan setoran sebesar Rp5 juta per bulan di luar ketentuan resmi.

Praktik pungli ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024. Akumulasi dari pembayaran ilegal tersebut kini mencapai total Rp112 juta. Hamli menduga kuat, uang hasil pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat tersebut.

"Saya sudah menunggu lebih dari sebulan. Kepastian perlindungan dan pengembalian hak saya belum juga didapat. Uang itu diambil secara sepihak," ujar Hamli Sulaiman kepada media ini, Kamis (17/9/2026).

Surat Resmi ke Bupati Diabaikan, Ancaman Jalur Hukum Mengintai

Sebelum melapor ke media, Hamli telah menempuh jalur administratif. Pada bulan Juli lalu, ia mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bireuen dengan tembusan kepada Inspektorat Bireuen. Dalam surat tersebut, Hamli meminta pemeriksaan atas kelebihan pembayaran retribusi dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Jika hal ini tidak ditangani secara profesional oleh Inspektorat, saya pastikan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum," tegas Hamli.

Hingga kini, respons dari instansi pengawas internal pemerintah tersebut dinilai lambat. Masyarakat dan publik setempat pun mulai gerah dan mendesak Hanafiah, S.P., CGCAE., Kepala Inspektorat Bireuen, untuk tidak "diam seribu bahasa". Publik menuntut keterbukaan agar kasus ini menjadi efek jera bagi oknum pejabat lain yang berpotensi melakukan praktik serupa.

Landasan Hukum Kuat yang dilanggar : Dari Sanksi Disiplin hingga Pidana Penjara

Tuntutan Hamli didukung oleh landasan hukum yang sangat kuat, baik dari sisi disiplin pegawai maupun hukum pidana.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan pungli dapat dikenai sanksi berat tergantung dampak buruk yang ditimbulkan. Sanksi tersebut meliputi:

Sanksi Sedang: Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) 25% selama 6 hingga 12 bulan.

Sanksi Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) sebagai PNS.

Selain sanksi disiplin, perbuatan Julfikar juga berpotensi melanggar hukum pidana:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun jika terbukti memaksa korban memberikan uang.

Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang): Khusus bagi PNS yang menyalahgunakan kekuasaan, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pungli oleh aparatur negara masuk kategori gratifikasi ilegal/pemerasan dalam jabatan (Pasal 12 huruf e), dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Tuntutan Akhir

Dengan dasar hukum yang jelas tersebut, Hamli Sulaiman dan masyarakat Bireuen mempertanyakan lambannya proses investigasi Inspektorat. Mengapa uang hasil pungli belum dikembalikan padahal fakta pelanggaran sudah terungkap?

Inspektorat Bireuen diharapkan segera memproses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), merekomendasikan sanksi disiplin, serta memfasilitasi pengembalian dana Rp112 juta kepada korban selagi proses pidana berjalan. Keterlambatan tindakan hanya akan mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap integritas aparatur pemerintah di Bumi Jeumpa. 

Hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban dari kepala maupun pejabat Inspektorat Bireuen, untuk menjaga keseimbangan pemberitaan redaksi membuka ruang hak jawab dalam memberikan klarifikasi 
Dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, Mengacu Ke Pasal 5 Ayat ( 2 ) UU Pers, Pers Wajib Melayani Hak Jawab.
( samsul )