Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III, Berikut Masukan Fraksi PKS-PPP-PAN DPRK Bireuen

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III, Berikut Masukan Fraksi PKS-PPP-PAN DPRK Bireuen

9/30/2021

Peunawa.com l BIREUEN - Rapat Paripurna IV masa persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2021 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021, Kamis (30/09/2021).

Fraksi PKS-PPP-PAN memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen diantaranya:
1. Dalam hal peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Bireuen perlu menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI atas pengutipan denda yang tertunggak kepada provider menara telekomunikasi dan menertibkan menara telekomunikasi yang tidak mempunyai izin. Fraksi PKS PPP PAN menilai belum maksimalnya terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bireuen dan optimalisasi pengutipan pajak dan retribusi daerah, Hal ini terlihat bahwa tidak adanya terobosan dalam keterpaduan konsolidasi data potensi sumber pendapatan melalui dokumen perizinan dan aktifitas laju perekonomian daerah juga pada terobosan peningkatan sistem dan tata laksana pemungutan,penguatan kelembagaan dan SDM pengelola, juga terhadap antisipasi berbagai faktor penghambat lapangan dengan koordinasi lintas sektoral.

2. Dalam bidang penerapan nilai-nilai Syariat Islam, perlu adanya perhatian khusus terhadap Rehabilitasi Gedung Islamic Center yang merupakan perkantoran terpadu dari Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Sekretariat MPA, Sekterariat MPU, juga Sekretariat MAA. Juga terdapat peningkatan sarana dan prasarana serta penguatan kelembagaan Dayah serta balai pengajian tingkat gampong dalam mempercepat dan memperbanyak lahirnya generasi Islami, juga perlu adanya formula yang dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam mensupport guru-guru pengajian untuk mendapatkan honorarium yang layak.

3. Dengan keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan
Penyelenggaraan Pesantren, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU)
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2
mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Fraksi PKS PPP PAN
mengapresiasi dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk
mendukung dan menindaklanjuti langkah-langkah yang dibutuhkan dalam
keberlangsungan pendidikan pesantren/dayah melalui penyediaan Dana Abadi Pesantren.

4. Perlu adanya penguatan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU),Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Majelis Adat Aceh (MAA) dengan
melibatkan dan meminta masukan terhadap segala kebijakan Pemerintah
Kabupaten Bireuen yang terkait dengan penerapan Syariat Islam, penguatan
mutu pendidikan serta adat istiadat Aceh.

5. Perlu adanya perhatian Pemerintah Kabupaten Bireuen terhadap persoalan sanitasi air bersih bagi para santri Dayah/Pesantren melalui program sumur bor, hal ini sangat dibutuhkan mengingat santri Dayah yang berjumlah banyak dan sangat membutruhkan sarana MCK dan ketersediaan air bersih.

6.Perlu adanya perhatian serius terhadap penyaluran dana infaq pada Badan Baitul Maal Kabupaten Bireuen, dengan mempercepat penyiapan payung hukum dan tata cara penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima.

7. Dalam penataan kawasan perkotaan, perlu adanya keseriusan Pemerintah Daerah dalam mencari sumber pendanaan DAK Pemerintah Pusat dalam
menyelesaikan rencana penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Cot Gapu. Juga perlu perhatian atas analisis dampak lingkungan serta ekonomi masyarakat sekitar.

8. Untuk mendekatkan pelayanan kesehatan masyarakat, Fraksi PKS PPP PAN meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera meningkatkan layanan Puskesmas Kecamatan Gandapura, Peusangan, Jeunieb, dan Samalanga menjadi Badan Layanan Umum (BLU) tipe D dengan pemenuhan tenaga medis dan dokter ahli yang memadai.

9. Terkait alokasi anggaran untuk pembebasan tanah pembangunan jalan dua jalur Simpang Empat Bireuen, Pemerintah perlu melakukan langkah-
langkah sesuai perundangan yang berlaku juga terhadap penetapan harga
tersebut sesuai NJOP dan kajian KJPP. 

10. Pemerintah Kabupaten Bireuen perlu sikap tegas terhadap bangunan ruko diatas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia yang terletak dijalan T. Hamzah Bendahara sehingga tidak berlarut-larut dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

11. Terhadap 2 (dua) HGU yang izinnya sudah berakhir/tidak berlaku lagi yang luasnya 611,11 meter, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten
Bireuen dalam pembagian tanah tersebut kepada masyarakat agar dapat
melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Gampong dalam
wilayah HGU dimaksud.

12. Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk segera menertibkan pengelolaan
Galian C ilegal (tanpa izin) sehingga daerah tidak mengalami potensi
kerugian yang berkelanjutan dan kami minta agar dapat melakukan
pungutan retribusi disektor pertambangan Galian C secara maksimal dengan sistem/metode yang tegas dan terukur untuk dapat menambah
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bireuen.

13. Terhadap kebutuhan biaya terkait ganti rugi kerohiman lokasi Paya
Kareung untuk 185 penggarap dengan nilai Rp.1.891.512.000,- yang
disampaikan dalam jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-
fraksi DPRK Bireuen agar dapat dilakukan inventarisasi secara tepat, akurat
dan akuntabel sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku.

14. Pemerintah Kabupaten Bireuen agar lebih serius dalam menyelesaikan
pembangunan gedung DPRK Bireuen dengan menganggarkan anggaran
yang maksimal dalam APBK Bireuen Tahun Anggaran 2022.

15. Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dapat menganggarkan kembali
anggaran pembangunan kantor Camat Peusangan dan Kantor Camat
Jeunieb serta Kantor Camat Gandapura dalam APBK Bireuen Tahun
Anggaran 2022. Fraksi PKS PPP PAN juga mendukung terhadap pengadaan
transportasi roda 4 (empat) yang baru.

16. Mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen agar segera menyampaikan kembali hasil penyempurnaan Kebijakan Umum APBK Bireuen Tahun Angggaran 2022.

17. Perlu perhatian Pemerintah Daerah terhadap peningkatan kualitas jalan
desa Pinto Rimba menuju jembatan gantung, juga jalan cot kruet menuju
lokasi transmigrasi gampong Alue Kuta Kec. Peudada, agar terus dapat
digunakan sebagai sarana transportasi hasil usaha pertanian.(*)