Sederet Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh Sepanjang Tahun 2021

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Sederet Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh Sepanjang Tahun 2021

1/04/2022



Peunawa.com | BANDA ACEH - Memasuki tahun baru 2022, berikut deretan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tahun 2021 melalui beberapa Bidang pada Kejati berdasarkan Nomor: PR-01/L.1.3/K.3.2/01/2022, Selasa (4/1/2022) dalam siaran pers di Kantor Kejati Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh.

Adapun capain kinerja Kejati melalui Bidang Intelijen diantaranya : Cekal Terhadap Tersangka = 5, Penyelidikan sebanyak 22 kegiatan, Penyelidikan pada bidang intelijen kejati aceh yg ditingkatkan ke penyidikan tahun 
anggaran 2021 sebanyak 5 perkara, pengamanan proyek strategis daerah sebanyak 21 paket kegiatan pada dinas PUPR 
Aceh, Dinas Kesehatan Aceh dan Dinas Pengairan Aceh da  Penangkapan DPO sebanyak 15 orang dan sisa yang belum tertangkap sebanyak 
36 DPO.

Kemudian Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 33 kegiatan, Jaksa Menyapa sebanyak 3 kegiatan serta Kegiatan Penerangan Hukum sebanyak 2 kegiatan.

Capaian Kinerja Kejati Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus. Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, Penanganan perkara tindak pidana korupsi jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai 
berikut :
1. Tahap Penyelidikan : 8
2. Tahap Penyidikan : 6
a. Dugaan Tipikor Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari  (BPDPKS) Tahun 2019 di Kab. Aceh Barat
b. Dugaan Tipikor Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari  (BPDPKS) Th 2019 di Kab. Aceh Tamiang
c. Dugaan Tipikor Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari (BPDPKS) Th 2019 di Kab. Nagan Raya.
d. Dugaan Tipikor Pembangunan Pantai Susoh (Break Water) Kabupaten Aceh Barat Daya APBA TA 2017 pada Dinas Pengairan Aceh.
e. Dugaan Tipikor kegiatan Persertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh dalam Rangka Mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria Persertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh.
f. Dugaan Tipikor Kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jarigan Irigasi di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019.

3. Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Sejumlah : Rp. 7.128.140.930,-
a. Penyidikan : Rp. 507.933.742,-
b. Penuntutan : Rp. 2.112.738.568,-
c. Eksekusi : Rp. 4.507.468.620,-

Kemudian Tahap Pra Penuntutan yaitu :
1 Tindak Pidana Korupsi Asal Perkara Penyidik Kejati Aceh : 2 Perkara
2 Tindak Pidana Korupsi Asal Perkara Penyidik Polda Aceh : 10 Perkara
3 Tindak Pidana Cukai : 1 Perkara
4 Tindak Pidana Perpajakan : 2 Perkara


Capain Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum diantaranya :
A. Pelaksanaan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, untuk  Kejaksaan Tinggi Aceh sampai dengan Bulan Desember Tahun 2021 :
1. Diusulkan : 26 Perkara.
2. Diterima : 20 Perkara.
3. Ditolak : 6 Perkara.
B. Pelaksanaan Tuntutan Mati atau Seumur Hidup, untuk Kejaksaan Tinggi Aceh sampai dengan Bulan Desember Tahun 2021 :
1. tuntutan pidana mati dari perkara narkotika : 64 Perkara
2. perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda : 4 Perkara
3. Tuntutan seumur hidup : 14 Perkara
C. Pelaksanaan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa
D. Kejaksaan Tinggi Aceh belum ada perkara narkotika yang memenuhi syarat untuk diselesaikan sebagaimana dimaksud Pedoman Nomor 18 Tahun 2021

Kemudian Capain Kinerja melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Aceh tahun 2021 yaitu :
a. MoU/PKS : 15
b. SKK : 10
c. Pelayanan Hukum Gratis : 37
d. Pendapat Hukum : 11
e. Pendampingan Hukum : 14
f. Penyelamatan Keuangan Negara : Rp.1.253.696.349.078

Bidang Tindak Pidana Militer
A. Belum terisi Asisten Tindak Pidana Militer.
B. Kejati Aceh telah mempersiapkan lahan dan perencanaan pembangunan Gedung Bidang Tindak Pidana Militer, yang pembangunannya akan dilaksanakan pada Tahun 2022 melalui Hibah Pemerintah Provinsi Aceh. (*)