Mentari Yang Kelam

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Mentari Yang Kelam

5/24/2023

Oleh : Ulfia Zuhra Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Opini - Bertepatan pada 20 tahun yang lalu, ada kisah kelam yang menyelimuti suatu daerah di tanah rencong, tepatnya di Aceh Selatan Desa Jampo Keupok. Tragedi ini menjadi sejarah yang dikenang tapi tidak dianggap oleh pemerintah. 

Kasus ini bermula setelah  seorang informan sebelumnya menginformasikan kepada Anggota TNI bahwa pada tahun 2001-2002 Kampung Jambo Keupok merupakan salah satu daerah basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Kemudian aparat keamanan menindak lanjuti informasi tersebut  dengan melakukan razia dan penyisiran kampung di Kecamatan Bakongan. 

Pada tanggal 17 Mei 2003 sekitar pukul 07.00 WIB, ada tiga mobil truk tiba di desa Jambo Keupok dengan mengenakan seragam TNI lengkap dengan helm, sepatu boots, senapan dan beberapa alat lainnya, semua orang baik itu laki-laki, perempuan, tua, muda, dan anak-anak  disuruh keluar dan berkumpul di depan rumah  warga.  

Para pelaku yang diduga  anggota Pasukan Para Komando TNI (PARAKO) dan Satuan Intelijen Gabungan (SGI) itu menginterogasi warga satu persatu untuk mengetahui keberadaan orang-orang GAM yang mereka cari. 

Para aparat keamanan tersebut juga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil jika warga tersebut tidak mengaku adanya keberadaan GAM ataupun yang mereka anggap curiga dari warga tersebut di kampung mereka dan pasukan militer langsung melakukan tindakan, seperti penangkapan, penyiksaan dan bahkan penembakan hingga warga mati, bahkan sebagian dari mereka terpaksa mengakuinya. 

Akibat kejadian ini, 4 warga sipil tewas disiksa dan ditembak mati, 12 warga sipil tewas disiksa, ditembak mati  hidup-hidup, 3 rumah penduduk dibakar, 1 perempuan luka-luka dan pingsan terkena pecahan peluru, 4 perempuan ditendang dan mereka ditembak dengan senjata. 

Peristiwa itu juga memaksa warga  mengungsi ke masjid selama 44 hari  karena khawatir anggota TNI akan kembali  ke kampung Jambo Keupok. Wargapun sangat trauma dengan kajadian yang menimpa di daerahnya.

Dua hari setelah kejadian itu pada tanggal 19 Mei 2003 Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Kepres 28/2002 menetapkan Darurat Militer (DM) di Aceh. Ketika itu, lembaga masyarakat sipil di Aceh sempat dituduh bekerja sama dengan GAM dan dibungkam agar berhenti menginformasikan situasi Aceh ke dunia luar.  

Oleh sebab itu, status DM pun dicabut.  Namun, meskipun status DM telah dicabut, para korban dan pemerintah masih gagal memberikan hukuman kepada para pelaku dan memberi keadilan bagi para korban dan keluarganya.  

Berkas Tragedi Jambu Keupok terakhir kembali diserahkan kepada Jaksa Agung pada 8 Maret 2017, tetapi masih belum ada perkembanngan. Kalau masih belum ada perkembangan sejauh ini kasihan warganya yang masih trauma dengan kejadian tersebut, karena kejadian ini cukup serius. 

Agar kasus ini tidak terulang lagi hal yang sama di masa yang akan datang dan sangat perlu untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah apalagi yang melakukan pelanggaran HAM tersebut yang memiliki kekuasaan dan peran penting yang diakui oleh negara Indonesia.

Bahkan perlakuan seperti itu sangat memilukan dan memalukan. Ada cara lain selain membunuh dan kekerasan tapi mereka melakukannya secara pangkatnya. Lalu apakah itu pantas dinamakan negara yang berdemokrasi ?.

Dengan adanya suara rakyat di dengar oleh pemerintah dan pemerintah dapat menindak lanjuti kasus tersebut, hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan juga masyarakat dapat tenang tanpa adanya rasa takut dan khawatir. []

Penulis : Ulfia Zuhra 
Editor : Murhaban