Kajari Bireuen Fasilitasi Masalah Sertifikat Tanah Warga

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kajari Bireuen Fasilitasi Masalah Sertifikat Tanah Warga

5/15/2024



Peunawa.com | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH.,MH didampingi Kasi Intel Abdi Fikri, SH.,MH memfasilitasi permasalahan penerbitan sertifikat tanah warga Desa Cot Keutapang Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Rabu (15/05/2024) di ruang rapat Kajari Bireuen.

Dalam kegiatan Fasilitasi tersebut hadir diantaranya Kajari Bireuen didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Keuchik Desa Cot Keutapang dan warga yang mengurus sertifikat tanah inisial B beserta istri.

Bahwa awal mula permasalahan penerbitan sertifikat tanah Desa Cot Keutapang berawal dari B yang mengurus sertifikat tanah miliknya yang berukuran 7x23 meter meminta bantuan Keuchik Cot Keutapang dalam hal pengurusan.

Selanjutnya pada tanggal 22 Nopember 2023 untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut B memberikan uang sebesar Rp 7.000.000,- kepada Keuchik Cot Keutapang termasuk di dalamnya pembayaran hutang B sebesar Rp 3.000.000,- karena B telah meminjam uang Keuchik Cot Keutapang untuk keperluan berobat anak B yang sedang sakit, sekira 5 bulan berjalan sertifikat yang diharapkan B tidak kunjung selesai kemudian B mempertanyakan kepada Keuchik Cot Keutapang perihal sertifikat tanah dimaksud. Hingga akhirnya permasalahan tersebut beredar di pemberitaan online salah satu media.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH.,MH yang mendengar permasalahan tersebut kemudian memerintahkan Kasi Intelijen Kejari Bireuen untuk menelusuri bagaimana sebenarnya duduk permasalahan proses sertifikat tanah di Desa Cot Keutapang.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen memanggil Keuchik Cot Keutapang bersama dengan B dan istrinya untuk datang ke Kantor Kejari Bireuen. 

Mendengar penjelasan dari kedua belah pihak kemudian Keuchik Cot Keutapang menjelaskan bahwa uang yang diberikan oleh B adalah memang untuk pengurusan sertifikat tanah bukan untuk keuntungan pribadi Keuchik.

Kemudian Kajari menawarkan solusi untuk membantu percepatan pengurusan sertifikat tanah milik B akan menghubungi pihak terkait dan Alhamdulillah B mau menerima dan Keuchik juga berjanji akan segera berupaya membantu proses percepatan sertifikat tanah milik B, sehingga tidak ada lagi permasalahan antara B dan Keuchik.

Diakhir kesempatan B menceritakan permasalahan pribadinya kepada Kajari bahwa anak perempuan B satu-satunya sedang sakit dan B memohon bantuan dari Kajari, kemudian Kajari dengan sedikit bantuan memberikan sejumlah uang kepada B. (Ril)