Tak Terbukti Melakukan Larangan Pernikahan Poligami, Seorang WALID Divonis Bebas

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Tak Terbukti Melakukan Larangan Pernikahan Poligami, Seorang WALID Divonis Bebas

7/03/2025

Peunawa.com l Bireuen ─ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis bebas dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap seorang Waled berinisial MJ (60) dalam kasus Halangan Sah Kawin. Selasa, (01/07/2025).

Dalam perkara pidana halangan sah kawin (poligami), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen pada 01 Juni 2025 telah membacakan dakwaannya terhadap terdakwa MJ dengan Pasal 279 ayat (1) KUHP Joncto UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Selanjutnya pada 24 Juni 2025 JPU telah membacakan tuntutannya pada terdakwa MJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengadakan perkawinan dengan pihak lain padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP Joncto UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan menjatuhkan  pidana terhadap terdakwa MJ dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

Selama dalam proses persidangan terdakwa MJ didampingi oleh penasehat hukum dari LBH. Keadilan Tanah Rencong yang dinakodai oleh Muhammad Ari Syahputra, SH., MH dan Rekan, yang mana menurut Ari bahwa apa yang dituduhkan JPU baik didalam dakwaan dan tuntutannya tidaklah terbukti jika kliennya telah melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP Joncto UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Bahwa menurutnya apa yang dimaksud didalam Pasal 279 ayat (1) KUHP Joncto UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan pasal yang sangat bias, yang mana pasal tersebut tidak berlaku bagi perkawinan dibawah tangan (siri) dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut agama dan negera serta terdaftarnya perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA).

Masih menurut Ari, bahwa perkawinan siri yang dilakukan oleh Waled MJ adalah perkawinan sah menurut agama dan tidak sah menurut negara, sehingga jika dikaji menurut aturan hukum maka perkawinan siri yang tidak diakui menurut negara tidak dapat dituntut demi hukum.

Tambah Ari, dalam proses persidangan yang berjalan hampir satu bulan, akhirnya Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda putusan pada (01/07/2025) yang dipimpin R. Eka P Cahyo N, SH., MG didampingi Rangga Lukita Desnata., SH. MH dan Rahmi Warni SH, melalui amar putusannya menyatakan “Terdakwa MJ tidak terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua dan membebaskan terdakwa MJ oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum yang selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Dan ketika dikomfirmasi oleh awak media terkait putusan bebas Waled MJ tersebut, maka Ari mengucapkan rasa syukurnya karena dapat membela terdakwa oleh ketidakpastian hukum, akan tetapi beliau juga merasa kecewa terhadap pihak Kejaksaan Negeri bireuen yang sampai hari ini belum melakukan eksekusi terdakwa MJ keluarkan dari Rumah Tahanan Negara (rutan) Bireuen yang mana hal tersebut telah merugikan hak-hak terdakwa yang telah dinyatakan bebas demi hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen No. 70/pid.B/2025/PN.Bir.(Rilis)