Peunawa.com |Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa AI dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunieb.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Saptikan Handini, SH.,MH dan Jaksa Penuntut Umum Siara Nedy, SH.,MH. dan Muhammad Furqan Ismi, SH berlangsung Senin (22/09/2025) di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh.
Perkara ini bermula pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang mana pada saat itu terdakwa AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Bahwa setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai terdakwa AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Berdasarkan Hasil Audit Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Akibat perbuatanya Terdakwa AI didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangannya terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari Jumat 26 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ril)