Bupati Bireuen Sambut Baik Persetujuan Qanun P-APBK 2026 dan TJSLP, Ajak Dunia Usaha Perkuat Komitmen Sosial

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Bupati Bireuen Sambut Baik Persetujuan Qanun P-APBK 2026 dan TJSLP, Ajak Dunia Usaha Perkuat Komitmen Sosial

9/30/2026


Peunawa.com |Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRK Bireuen dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun 2026 dan Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Gedung DPRK Bireuen, Selasa,(30/09/ 2026).

Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRK Bireuen, unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, Sekretaris DPRK Bireuen, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Tenaga Ahli DPRK Bireuen. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Bireuen Muslem Abdullah.

Keenam fraksi di DPRK Bireuen yakni Fraksi Partai Golkar, PKB, Partai Aceh, NasDem, PKS-PPP dan PAS-Demokrat-PAN secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui kedua rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun. Meski menyetujui, fraksi-fraksi menyampaikan catatan strategis terkait prioritas pemulihan pascabencana, optimalisasi PAD, efisiensi belanja pro-rakyat, serta peningkatan layanan dasar dan infrastruktur gampong.

Dalam sambutannya Bupati Bireuen menyambut baik semua masukan, saran dan pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRK Bireuen. Semua masukan tersebut akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang tertampung dalam Perubahan APBK 2026. Bupati menyadari masih banyak program yang belum mampu terakomodir sesuai harapan masyarakat.

Bupati menegaskan tidak semestinya memaksakan kehendak dengan mengenyampingkan kestabilan keuangan daerah. Postur Perubahan APBK 2026 masih menyisakan kewajiban yang belum terakomodir dan akan menjadi fokus bersama untuk dipenuhi dalam APBK 2027 nantinya.

Terkait Qanun TJSLP, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Qanun ini diharapkan menjadi landasan agar kontribusi perusahaan dapat dilaksanakan secara terencana, transparan dan berkelanjutan, serta diarahkan untuk program nyata di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan TJSLP tidak boleh dipandang semata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keharmonisan dengan lingkungan sekitar.

Bupati berharap seluruh SKPK dapat amanah melaksanakan program dalam P-APBK 2026 dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bireuen yang merata dan berkeadilan.

Untuk Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, DPRK mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar segera menyampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)