Terjepit Lonjakan Harga Material, Dayah Mahyaul Ulum Desak Disdik Dayah Aceh Kaji Ulang RAB Proyek Swakelola

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Terjepit Lonjakan Harga Material, Dayah Mahyaul Ulum Desak Disdik Dayah Aceh Kaji Ulang RAB Proyek Swakelola

9/14/2026

BIREUEN – Peunawa.Com 
Pelaksanaan pembangunan bantuan dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh (Disdik Dayah) melalui metode swakelola kini menghadapi tantangan serius. Para pelaksana proyek di lapangan melaporkan adanya kebingungan dan keterhambatan pekerjaan akibat lonjakan harga material bangunan yang drastis, sementara Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah terkunci sejak awal kontrak.

Kondisi ini disampaikan oleh Tgk Azhari atau yang akrab disapa Abi Dahri, Pimpinan Dayah Mahyaul Ulum Zulkifliyah sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, saat ditemui media di kediamannya, Senin (14/9/2026).

Kesenjangan Harga Pasar dan RAB

Abi Dahri menjelaskan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga material seperti besi, semen, pasir batu, dan batu bata menjadi kendala utama. Sebagai contoh nyata, ia menyoroti harga semen yang dalam RAB ditetapkan sebesar Rp75.000 per sak, namun di pasaran saat ini melonjak hingga Rp95.000. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga besi dan material pendukung lainnya.

"Anggaran kontrak sudah dikunci di awal, padahal sejak pekerjaan dimulai, harga material sudah naik secara menyeluruh. Ini membuat kami kewalahan melanjutkan bangunan yang sedang dikerjakan," ujar Abi Dahri.

Dayah Mahyaul Ulum Zulkifliyah, yang berlokasi di Gampong Mns Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, merupakan salah satu penerima bantuan pembangunan Tempat Ibadah (Mushalla) Komplek Dayah pada tahun anggaran 2026. Proyek ini bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dengan nilai kontrak Rp456.221.000 berdasarkan surat kontrak 10/SPS/PPTK-WIL IV/DPDA, di bawah pengawasan CV Lensa Consultant. Bangunan mushalla tersebut memiliki luas 20 x 16 meter.

Realisasi Fisik Capai 40 Persen, Ancaman Penghentian Pekerjaan

Hingga saat ini, realisasi fisik pembangunan telah mencapai lebih dari 40 persen dengan pengeluaran biaya sekitar Rp282 juta untuk pembelian material dan operasional lainnya. Namun, ancaman terhentinya pekerjaan membayangi proyek ini jika pencairan dana tahap II tertunda.

"Dalam kondisi seperti ini, kalau pencairan tertunda, terpaksa pekerjaan dihentikan sementara karena keterbatasan anggaran. Kami tidak ingin mutu bangunan menurun atau proyek menjadi mangkrak," tegasnya.

Permohonan Revisi RAB dan Addendum Kontrak

Menanggapi situasi tersebut, pihak pelaksana swakelola berencana segera mengajukan surat permohonan resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Dayah Aceh. Permohonan ini bertujuan untuk meminta kajian ulang dan revisi terhadap harga material dalam RAB.

Abi Dahri menekankan bahwa perubahan RAB dalam sistem swakelola dimungkinkan apabila terjadi perubahan kondisi lapangan atau fluktuasi harga pasar yang signifikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Pedoman Swakelola.

"Mekanisme ini harus dituangkan dalam Addendum Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama. Jika volume pekerjaan tidak boleh dikurangi demi target kinerja, maka Dinas perlu melakukan pergeseran atau revisi anggaran internal (DPA) terlebih dahulu untuk menambah pagu kegiatan, tentu saja jika memungkinkan secara regulasi keuangan daerah," jelasnya.

Langkah ini diambil demi menjaga asas pengadaan barang/jasa yang efektif dan berkualitas, serta menghindari kegagalan konstruksi. Abi Dahri berharap Disdik Dayah Aceh dapat merespons usulan ini secara realistis agar pembangunan mushalla dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana awal tanpa mengorbankan kualitas bangunan, "tutupnya. ( samsul )