BIREUEN – Peunawa.Com Proyek rehabilitasi Puskesmas Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, menuai sorotan. Di lapangan, pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya. Sementara itu, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan kepada publik tidak terlihat di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, rincian mengenai anggaran, volume pekerjaan, jadwal penyelesaian, hingga nama kontraktor pelaksana merupakan kategori informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta merta.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dikalangan masyarakat di mana transparansi proyek, dan bagaimana pengawasan keselamatan para kerja dilakukan oleh pihak pelaksana.
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Minggu (25/10/2026), dilapangan terlihat 3 orang pekerjaan melakukan plasteran pada dinding pada gedung UGD. Namun pekerjaan mereka yang diatas dilengkapi APD. Seperti ini proyek ini sangat minim pengawasan.
Dilokasi terlihat banyak genangan air akibat tumpukan material yang berserakan yang mengakibatkan mengganggu aktifitas pelayanan kesehatan dipukesmas tersebut.
Salah petugas yang ditemui tidak mau namanya ditulis kepada media menyebutkan, kami tidak tau siapa pelaksana kegiatan tersebut, kontraktor tidak pernah hadir dilokasi bang, yang saya tahu semua kami termasuk kepala Puskesmas (kapus) tidak tau siapa pelaksana kegiatan tersebut, hanya yang kami tau, bahwa kegiatan tersebut bersumber dari Dinas kesehatan Bireuen, "ungkapnya.
Sementara itu salah satu pekerja kepada media ini mengatakan, bahwa kami menerima pekerjaan ini dari salah kepala tukang yang sedang dilokasi lain, terkait yang lainya kami tidak tahu, termasuk siap kontraktor dan konsultannya, "jelasnya.
Proyek yang menggunakan anggaran negara bukan milik segelintir pihak. Maka masyarakat berhak mengetahui sumber dana, nilai kontrak, nama kontraktor pelaksana, waktu pengerjaan, serta instansi yang bertanggung jawab.
Ketiadaan papan informasi proyek membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi dasar mengenai pembangunan fasilitas kesehatan tersebut. Jika informasi yang semestinya terbuka saja sulit ditemukan, bagaimana publik dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara
Dinas terkait jangan hanya menjadi penonton, Pengawasan tidak cukup dilakukan di atas kertas atau sebatas laporan administratif. Kondisi nyata di lapangan harus diperiksa, termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan pekerja dan keterbukaan informasi proyek.
Keselamatan pekerja bukan perkara sepele. Penggunaan APD merupakan bagian penting dalam mencegah kecelakaan kerja. Karena itu, pihak pelaksana dan pengawas proyek perlu memastikan standar keselamatan diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Bireuen, dinas teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pengawas proyek didesak segera turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi tersebut, meminta penjelasan pihak pelaksana, dan memastikan papan informasi dipasang di tempat yang mudah dilihat masyarakat.
Jangan sampai proyek untuk meningkatkan pelayanan kesehatan justru mengabaikan keselamatan pekerja dan hak masyarakat atas informasi.
Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya menuntut keterbukaan, keselamatan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari dinas terkait dan pihak pelaksana mengenai papan informasi proyek serta penerapan standar keselamatan kerja masih perlu diperoleh. ( samsul)