Dosen Fakultas Hukum Uniki Rifqi, S.H.,M.Kn Jadi pemateri Diklat Khusus (DKPA)

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Dosen Fakultas Hukum Uniki Rifqi, S.H.,M.Kn Jadi pemateri Diklat Khusus (DKPA)

4/01/2021

Peunawa.com l Bireuen - Dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki) Rifqi, S.H.,M.Kn menjadi pemateri Diklat khusus (DKPA) Di Aula Hotel wisma Bireuen jaya Aceh 01 April 2021,

Kebutuhan Advokat dalam Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan Serta teknologi, kebutuhan Advokat saat ini harus mampu menjawab Segala tantangan dengan memperhatikan bermutu dan professional guna dapat membantu seluruh lapisan masyarakat dalam menyelesaikan persoalanan hukum, Sebut Rifqi

Lanjutnya lagi Profesionalitas para lulusan pendidikan tinggi di bidang hukum, baik Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta merupakan modal utama dalam hal ini, untuk mencetak lulusan agar melahirkan Advokat, 

Ketua KAI Aceh M.Ali Ahmada.S.H kepada media peunawa.com Mengatakan Peningkatan kualitas profesi Advokat, sebagai profesi officium nobile. Melihat kondisi itu, perlu adanya pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Konfederasi Advokat Indonesia (KAI) Aceh sebagai amanah dari ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat untuk menyelenggarakan. Oleh karena itu, ini merupakan hal penting dengan melibatkan akademisi untuk memberikan kuliah atau materi dalam pelatihan secara konsisten juga Program DIKLAT Yang diselengggarakan KAI Aceh, merupakan sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas calon advokat yang berdedikasi tinggi, profesional, dan memenuhi kualifikasi sebagai Advokat

Ketua panitia M.Iqbal L.C.M.A mengatakan
Tujuan Program DIKLAT tersebut, bertujuan sebagai wadah bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang hukum khususnya sebagai profesi advokat. Peserta yang telah mengikuti program DIKLAT diharapkan,

Yang Menjadi Pemateri Rifqi, S.H., M.Kn sebagai akademisi Fakultas Hukum dan Syari'ah Universitas Islam Kebangsaan Indonesia juga menyebutkan bahwa momentum ini supaya dapat menjadi calon advokat yang dapat menerapkan ilmu hukum dan memiliki kualitas kepribadian dan ketaatan pada kode etik profesi advokat serta memiliki keahlian dalam bidang pembuatan pendapat hukum (Legal Opinion), pembuatan kontrak, negosiasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Jadi, kedepan peningkatan kualitas terus digalakkan.(Rel)