Usai Verifikasi Lapangan, Ini Temuan Kadinsos

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Usai Verifikasi Lapangan, Ini Temuan Kadinsos

9/08/2021

Mulyadi,SH,MSM, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen


Peunawa.com | BIREUEN - Isu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Dinas Sosial Kabupaten Bireuen tuai kontroversi dari sejumlah pihak, Dinas Sosial,Mulyadi,SH,MSM pun memberikan tanggapannya pada Rabu(08/09/2021).

Mulyadi Kepada media menuturkan, saat masalah bantuan UEP merebak, ia sebagai pengguna anggaran meminta dokumen dibidang keuangan dinas sosial untuk diverifikasi kembali.



"Dalam verifikasi, saya melihat bahwa uang dari Kas Dinas di CMS ke rek penerima sebesar 2 juta dan uang dari rek penerima ditransfer ke toko dengan bukti transfer sebesar yang masuk ke penerima, namun setelah selesai saya verifikasi semua, terdapat 20 penerima bantuan di Kecamatan Jangka yang tidak ada bukti transfer kerekening toko",ungkap Kadinsos,Mulyadi.

Isu bansos UEP terus bergulir, Mulyadi pun memanggil PPTK dan Kasi yang menangani perihal dimaksud dan PPTK, Kasi menjelaskan bahwa di Kecamatan Jangka uangnya ditarik langsung.

"PPTK dan Kasi menjelaskan bahwa di Kecamatan Jangka uangnya ditarik langsung, padahal slip pemindahan bukuan ada ditandatangi oleh penerima",tutur Mulyadi, Kadinsos Bireuen.

Mengetahui hal tersebut, Kadinsos bersama PPTK turun kelapangan menggali informasi tentang Bansos UEP tersebut dan hasilnya dijangka terjadi pemotongan 400 ribu per penerima, bila dikalikan jumlahnya mencapai 8 juta.

Kemudian, Mulyadi memanggil kembali PPTK dan Kasi tadi dan disitulah ia mendapat informasi bahwa TKSK Jangka ada menyerahkan uang ke Dinas sebanyak 6 juta pada salah satu Kasi.

Dikatakannya, dari penjelasan tersebut juga terungkap bahwa ada sejumlah toko penyedia juga memberikan komisi atau sebutan lainya dan hingga kini uang diberikan oleh toko penyedia masih belum digunakan oleh siapapun.

"Dari hasil tersebut, saya sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Sosial mempelajari aturan keuangan dalam UU.No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 16 ayat 4 yang bunyinya, potongan atau komisi merupakan pendapatan daerah dan diaturan lain juga disebutkan tercatat sebagai lain-lain penerimaan yang sah, agar potongan dan komisi yang diterima tadi dapat dikembalikan",tutur Mulyadi.

Kemudian ia mengambil keputusan dan mengalikan jumlah penerima dengan besaran potongan TKSK Jangka serta memerintahkan PPTK untuk menyetor Uang tersebut Ke Kas Daerah dengan asumsinya nanti hitungan akan dilakukan kembali oleh Inspektorat.

"Berdasarkan verifikasi lapangan, Dinsos Bireuen tidak melakukan potongan terhadap Bantuan UEP akan tetapi oknum TKSK Jangka tidak mengikuti mekanisme dan telah mengambil kebijakan sendiri memotong Bantuan tersebut",jelas Mulyadi.

Dikatakannya, sekarang di publik isu bergulir bahwa Kadinsos begini dan begitu, padahal semua ada aturannya.

"Secara aturan uang setoran itu sekarang sudah menjadi pendapatan daerah, jadi tergantung Pemerintah Daerah mau dimanfaatkan untuk kegiatan apa,bukan untuk saya",tutup Mulyadi (*)