Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Logging

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Logging

3/23/2022



Peunawa.com | Bireuen - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana ilegal logging dikawasan hutan di Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada.

Keberhasilan mengungkapkan dugaan tersebut setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang diamankan beserta 1 (satu) unit mobil Dump interkuler warna orange.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK.,MH melalui Kasatreskrim mengatakan pada Sabtu, tanggal 05 Maret 2022, Personil Satreskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada melintas 1 (satu) unit mobil Dump interkuler warna orange dengan membawa kayu hasil hutan.

"Tim Satreskrim setiba di sebuah Sawmill yang terletak di Desa Seunebok Teungoh Kecamatan Peulimbang berhasil mengamankan sebuah mobil dump interkuler warna orange yang memuat atau mengangkut 3 (tiga) batang kayu bulat jenis rimba campuran beserta 4 (empat) orang yang diduga pelaku," tutur Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (23/03/2022)   di Mapolres setempat.

Ia mengungkapakan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pengangkutan kayu hasil hutan tersebut, lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen guna penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku yang diamankan, dilakukan pengembangan, tim menuju ke lokasi tempat pengambilan kayu yang diduga hasil tindak pidana ilegal loging di Dusun Blang Paya Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada, sesampai disana tim menemukan 1 (satu) unit alat berat excavator (beko) berwarna orange yang digunakan pelaku mengangkut kayu hasil penebangan liar dihutan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi,"beber Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo.

Adapun dugaan pelaku yang diamankan HD (34), warga Kecamatan Simpang Mamplam, ZF (21) , SW (30) warga Kecamatan Peulimbang dan RA (40) warga Kecamatan Jeumpa serta Barang Bukti terkait.

"Pelaku melanggar pasal 83 ayat 1  UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan Hutan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah),"sebutnya.(*)