Jaksa Periksa Direktur PT BPRS Kota Juang Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Jaksa Periksa Direktur PT BPRS Kota Juang Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

4/11/2023



peunawa.com | Bireuen - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yaitu (J) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang tahun 2019 dan 2021.

Saksi yang merupakan Direktur Operasional PT BPRS Kota Juang diperiksa, Senin (10/4/2023)  diruang pemeriksaan Tipidsus Kejari Bireuen.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH menyebutkan pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS Kota Juang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar) dan 2021 Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).

"Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka,"tutur Munawal Hadi.(ril)