Peunawa.com l Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti / Sitaan yang berasal dari tindak pidana umum NARKOTIKA, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Jum'at 08 Agustus 2025
Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.M.H.,Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani .S I.K., M.Med.Kom, Unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen serta tamu undangan lainnya.
barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan negeri Bireuen
adapun barang bukti / sitaan yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:
Barang Bukti / Sitaan Narkotika:
1. Narkotika Jenis SHABU : 2.030 gram (40 perkara)
2. Narkotika Jenis GANJA : 3.900 gram (7 perkara)
3. Narkotika Jenis PSIKOTROPIKA : 57 butir (2 perkara)
4. Handphone : 35 unit
5. Bong : 9 buah
6. Timbangan Digital : 3 unit
7. Mancis : 8 buah
8. Kotak Rokok : 5 buah
9. Plastik : 14 lembar
10. Kaca Pirex : 3 buah
11. Gunting : 2 buah
12. Tas/Dompet : 8 buah
13. Goni : 1 Buah
14. Koper : 1 Buah
15. Ember Cat : 1 Buah
Barang Bukti / Sitaan OHARDA :
1. Gunting : 1 buah
2. Parang : 2 buah
3. Pakaian : 6 buah
4. Obeng/Tang : 6 Buah
5. Kayu : 1 buah
6. Gagang Cincin : 1 Buah
Barang Bukti / Sitaan KAMNEGTIBUM / TPUL :
1. Handphone : 5 unit
2. Flashdisk : 1 buah
3. Pakaian : 12 buah
4. Simcard : 2 buah
5. Senjata Api : 1 buah
6. Magazen : 1 buah
9. Peluru : 9 Butir
barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, untuk Senjata Api dipotong menjadi beberapa bagian,
Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable . seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan,
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian Dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim,