Pengedar Sabu 190 Kg Dituntut Hukuman Mati

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Pengedar Sabu 190 Kg Dituntut Hukuman Mati

10/13/2025


Peunawa.com |Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa M dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (13/10/2025) di Pengadilan Negeri Bireuen, Kota Juang, Bireuen.

Dalam tuntutannya,  JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi/pembelaan. 

Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 08 april 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa dan sdr. Radat (DPO) sampai di Kedai Pandrah, Kab. Bireuen untuk bertemu dengan sdr. Fatdan (DPO) yqng sudah menunggu, selanjutnya terdakwa dan sdr.Radat (DPO) turun dari mobil bertemu dengan sdr. Fatdan (DPO) lalu mengobrol di warung.

Kemudian Sekitar pukul 02.40 WIB sdr. Radat (DPO) yang menyetir mobil dengan terdakwa duduk di bangku penumpang berangkat keluar menuju suatu tempat di sekitaran Kedai Pandrah Kab Bireuen, saat diperjalanan terdakwa menanyakan kepada sdr. Radat mau dibawa kemana shabu ini, kemudian sdr. Radat (DPO) menelepon sdr. Fatdan (DPO) saat menelepon tersebut sdr. Radat (DPO) mempercepat laju kendaraannya dikarenakan dikejar oleh anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri dan sekitar pukul 03.00 WIB ketika di Jl. Raya Banda Aceh - Medan, Pandrah Kandeh, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, Provinsi Aceh mobil terdakwa menabrak sebuah truk setelah itu terdakwa melihat sdr. Radat membuka pintu dan melarikan diri sedangkan terdakwa masih pusing, saat terdakwa membuka pintu mobil sudah ada Tim Satgas NIC Mabes Polri mengamankan terdakwa  beserta barang bukti shabu.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (Ril)