“Kita cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Menurut Mualem, keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Nurlis menjelaskan, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga berbagai forum diskusi yang berkembang selama polemik JKA berlangsung.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.
Dengan pencabutan Pergub tersebut, Pemerintah Aceh memastikan tidak lagi ada pembatasan layanan kesehatan berdasarkan kategori desil ekonomi.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” kata Mualem. (*)
