BANDA ACEH — Wakil Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, SH, menilai gelombang kritik mahasiswa terhadap Pergub Nomor 2 merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat, bukan sekadar gerakan protes di ruang publik.
Bahrul yang juga mantan aktivis mahasiswa mengatakan, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan pemerintah ketika kebijakan dinilai mulai menjauh dari kepentingan rakyat.
“Atas nama pemerintah desa se-Aceh, kami mengapresiasi keberanian ARA yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat di tengah polemik Pergub Nomor 2,” kata Bahrul, Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurut dia, kritik mahasiswa harus dipandang sebagai alarm bagi pemerintah agar lebih peka terhadap keresahan publik.
Dalam demokrasi, ruang penyampaian pendapat merupakan bagian penting untuk menjaga arah kebijakan tetap berpihak kepada masyarakat.
Ia juga meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan humanis dalam menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa dan menghindari tindakan represif di lapangan.
“Mahasiswa yang turun ke jalan bukan musuh negara. Mereka adalah anak-anak kita yang sedang memperjuangkan suara rakyat. Karena itu, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
APDESI Aceh turut mendesak Pemerintah Aceh segera mencabut Pergub Nomor 2 karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat serta bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.
Bahrul berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam menyikapi polemik yang berkembang di Aceh.