Peunawa.com |Bireuen — Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM resmi mengeluarkan pemberitahuan tertulis yang mewajibkan seluruh pedagang penyewa aset daerah untuk menyetorkan biaya sewa langsung ke Kas Daerah guna meningkatkan transparansi dan mencegah pungutan liar.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Nomor 500.1/460 yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2026, kebijakan ini menyasar seluruh pedagang yang menempati fasilitas milik pemerintah.
Fasilitas tersebut mencakup penyewa Kios/Los, pertokoan, pasar grosir, tanah, hingga lapak-lapak yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Julfikar, S.P., M.P., menegaskan bahwa mekanisme pembayaran kini diatur secara ketat. Pedagang diminta untuk melakukan transfer langsung ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Nomor Rekening 100.01.02.12.0000-1 pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen.
Pembayaran juga dapat disetorkan melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM atau dapat menghubungi Bendahara Penerimaan dinas terkait Sri Mulyani maupun petugas Heriyanto dan Zulfikar, yang bertugas di lapangan
Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi penegakan regulasi daerah terbaru, yakni Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. Pemerintah berharap skema ini mampu meminimalisasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang memanfaatkan aset negara.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Julfikar juga memberikan ketegasan yang berpihak pada transparansi hak pedagang termasuk apabila tarif tidak sesuai Qanun dapat dilaporkan ke Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM.
"Apabila petugas kami tidak menyerahkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada penyewa, maka penyewa tidak perlu melunasi biaya sewa tersebut." Hal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memangkas praktik pungutan tak resmi oleh oknum lapangan.
Selain tata cara pembayaran, surat pemberitahuan tersebut juga memuat larangan keras bagi para pedagang untuk memindahtangankan kepemilikan atau hak sewa Kios/Los, pertokoan, maupun lahan secara sepihak tanpa sepengetahuan resmi dari dinas terkait.
Surat keputusan ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Bireuen, Kepala BPKD, Inspektorat, Kasat Pol PP dan WH, serta para Camat di wilayah Kabupaten Bireuen guna memastikan pengawasan berjalan maksimal di setiap lini lapangan. (*)
