KIA Kembali Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Komunitas Gampong

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

KIA Kembali Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Komunitas Gampong

6/22/2026



Peunawa.com |Bireuen - Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di tingkat komunitas Gampong. Kegiatan ini dilaksanakan di Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada Senin (22/6/2026). 

Kegiatan ini diinisiasi sebagai (pilot project) untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sosialisasi ini mengupas tuntas mengenai pentingnya transparansi serta tata kelola informasi publik yang akuntabel di lingkungan institusi desa atau masyarakat. 

Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Mardali Keuchik Lampaseh Kota, Rahadian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, serta M. Nasir Anggota Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik. Sementara itu, jalannya diskusi dipandu oleh Anggota Komisioner KIA Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Dian Rahmat Syahputra yang bertindak sebagai moderator. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Tenaga Ahli, Staf Sekretariat KIA, serta diikuti dengan antusias oleh perangkat gampong dan warga Lampaseh Kota.

Dalam sambutannya, Keuchik Lampaseh Kota menyampaikan apresiasi yang mendalam atas langkah progresif yang diinisiasi oleh KIA. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi aparatur gampong untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam mengelola informasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, terbuka, dan bebas dari kecurigaan.

Sementara itu, Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemenuhan hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat mendasar. Negara dan badan publik berkewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, desa atau gampong sudah seharusnya menerapkan dan menjalankan keterbukaan informasi publik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif. Guna mewujudkan hal tersebut, M. Nasir menegaskan bahwa jajaran KIA siap memfasilitasi pembentukan serta penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat gampong agar pengelolaan dokumen dan permohonan informasi dapat terstruktur dengan baik sesuai regulasi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Kota Banda Aceh dalam pemaparannya menekankan pentingnya pengawasan publik sebagai instrumen kontrol sosial. Kehadiran pengawasan dari masyarakat bukan untuk menjatuhkan, melainkan menjadi pendorong bagi pemerintah gampong untuk terus berinovasi dan menjaga integritas dalam pemanfaatan anggaran maupun pelaksanaan program desa.

Pada akhir acara, kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab antara warga dengan para narasumber. Seluruh pihak yang hadir sepakat dan berkomitmen untuk bersama-sama mengawal implementasi keterbukaan informasi di Gampong Lampaseh Kota, agar rintisan pilot project ini dapat berjalan sukses dan menjadi inspirasi bagi gampong-gampong lain di Kota Banda Aceh dan seluruh Provinsi Aceh. (*)