Terbentur Regulasi Baru, Dinas P&K Bireuen Sulit Usulkan Kepala Sekolah Definitif

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Terbentur Regulasi Baru, Dinas P&K Bireuen Sulit Usulkan Kepala Sekolah Definitif

6/13/2026

Para Insan pers liputan Bireuen temu ramah dengan Kadis Pendidikan Bireuen di Peima coffee Kota juang,.

Peunawa.com - Bireuen l Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bireuen,terus berupaya Meningkatkan Mutu Pendidikan disemua jenjang. Berbagai program peningkatan mutu baik yang sedang maupun yang akan terus di dorong dengan mengikuti aturan Kemendiknasmen.


Dinas pendidikan dan kebuadayan diseluruh indonesia, termasuk kita kabupaten Bireuen, sedang dilanda Krisis kekurangan kepala sekolah.
saat ini sangat kesulitan mengangkat kepala sekolah baik jenjang SD maupun SMP, karena masih banyak dari mereka para calon kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat (BCKS) yang dikeluarkan dari Kemendiknasmen.


Kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen, Dr. Muslim M.Si, kepada awak media saat temu ramah sambil  ngopi bersama dengan wartawan liputan Bireuen di Prima Cafe, Bireuen, Jumat (12/6/2026). Dalam mempererat hubungan silaturahmi dengan awak media. 


Ia menjelaskan, Sampai saat ini masih banyak kepala sekolah yang belum Definitif  dan berstatus( Plt).
sulitnya melantik kepsek definilt, mengingat persyaratan yang sangat ketat. Berdasarkan Permendikdasmen  Nomor 7 Tahun 2025, calon kepala sekolah tidak diwajibkan memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Namun, tetap diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) serta Sertifikat Pelatihan Kepala Sekolah, "jelasnya.
  

Selanjutnya Cut Lem menyebutkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 11 Tahun 2025 adalah regulasi resmi yang mengatur Pemenuhan Beban Kerja Guru. 


Aturan ini mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026, menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, "sebutnya.


Sertifikat (BCKS) Sebagai syarat administrasi utama sesuai regulasi untuk menjadi kepala sekolah, wajib Memiliki Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Pelatihan Kepala Sekolah. Kemudian Kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.


Kemudian Pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c. Selanjutnya Jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama, dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.


Kerena Setiap Calon kepala sekolah saat ini wajib memiliki Sertifikat Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang diperoleh melalui tahapan seleksi dan pelatihan resmi dari kementerian, serta Sertifikat Pendidik (Serdik). Aturan terbaru ini menekankan pentingnya kualifikasi formal dan manajerial sebagai syarat mutlak.


Cut Lem juga mengungkapkan bahwa poin paling menonjol dari peraturan baru adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Jika sebelumnya kepala sekolah berhak menjabat hingga 4 periode (total 16 tahun), kini masa jabatan dibatasi hanya maksimal 2 periode (8 tahun) – baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.


Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan terus melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh kepala sekolah di kerja wilayahnya guna menyesuaikan dengan ketentuan baru ini.Bagi guru yang telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai kepala sekolah, pengembangan karier tetap akan dibuka melalui jalur fungsional, pelatihan, maupun tugas tambahan lainnya.


Diberbagai pertemuan dan rapat  dengan kepala sekolah dan kelompok kerja kepala sekolah kita dorong Percepatan Sertifikasi guru-guru potensial untuk segera mengikuti dan menyelesaikan program diklat/asesmen Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) agar memenuhi syarat, "ungkapnya.


Permendikdasmen ini memiliki daya ikat yang sangat kuat bagi Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di Bireuen, Kepala Dinas tidak diperkenankan lagi menugaskan kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan. Setiap keputusan penugasan harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutupnya. (samsul )