Kabid SMA Sarwani Joni S,Pd M,Pd, saat dihadapan perwakilan siswa/ siswi pada dengan pendapat dan penyelesaian konflik siswa dan kepsek SMAN 1 Peudada.
Bireuen-Peunawa.com l Dinas Pendidikan Aceh langsung turun tangan melakukan mediasi dan investigasi mendalam untuk meredam ketegangan antara siswa dan kepala sekolah SMAN 1 Peudada guna memulihkan kegiatan belajar mengajar disekolah tersebut.
Langkah ini diambil guna meluruskan persoalan yang terjadi disebabkan kebijakan kepala sekolah yang tidak peduli kepada siswanya sehingga memicu protes sehingga para siswa melakukan aksi Demo.
Kasus Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Peudada, Fadli S.Pd,MM yang didemo siswanya karena dianggap otoriter dan tidak dekat dengan warga sekolah. Belakangan mencuat ada dugaan konflik antara kepsek dan guru di balik aksi unjuk rasa tersebut. Kasus ini harus selesai hari ini, proses belajar mengajar harus tetap berjalan.
"Marilah kita berlapang dada dengan saling memaafkan dengan mengoreksi kelebihan dan kekurangan siapa pun". Karena manusia lahir kedunia ini tidak ada yang sempurna, Kata kabid SMA Sarwani Joni S,Pd M,Pd, didampingi Plt. Kacabdin Yusnita, Kepsek Fadli S.Pd, MM dan Komite sekolah. Saat dengan pendapat, serta menggomentari 5 tuntutan, hingga pencopotan kepala sekolah, dihadapkan pengurus Osis dan perwakilan siswa/ siswi di Mushala SMAN 1 Peudada pada Rabu ( 26/8/26).
Kedatangan saya hari ini atas nama kepala Dinas Pendidikan, terkait persoalan yang terjadi di sekolah ini, sebaiknya dilakukan dengan cara musyawarah, tidak ada persoalan yang bisa diselesaikan, proses belajar mengajar disini tetap harus berjalan "Sebutnya.
Menurut kelima poin tuntutan siswa, salah satunya pencopotan kepsek, poin tersebut belum bisa dilakukan dikarenakan Kepsek yang baru ini, masih hitungan hari bukan bulan. Apalagi Alumni Smansa SMA Peudada, yang juga kelahiran disini.
Belum ada satupun program yang dilakukannya, yang telah melanggar kode etik kepala sekolah yang sesuai dengan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 yang diperbarui dalam kerangka kerja aparatur serta pengelolaan dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018, "jelasnya.
Dalam hal ini Dinas Pendidikan Aceh secara serius menyikapi persoalan ini, secara profesional dan objektif agar keputusan akhir tidak ada pihak yang dirugikan. Dinas pendidikan Aceh akan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah selama 6 bulan kedepan semua kepala sekolah ada fakta integritas yang belaku jabatanya, apa bila masih ada konflik yang menganggu proses belajar mengajar, Dinas akan mengambil tidak tegas, "tegasnya.
Saya tadi telah memediasi kedua pihak untuk saling memaafkan, agar persoalan ini bisa segera selesai. Kami Dinas pendidikan Aceh berharap, seraya meminta kepada kepala sekolah, agar semua kebijakan yang diambil harus melibatkan komite sekolah dan semua Stikholder yang ada di sekolah ini, buang semua ego sektoral kalau mau sekolah ini lebih maju dari sebelumnya. Mari kita semua bekerja sama demi kemajuan bersama dalam mencetak generasi yang unggul dan berdaya saing tinggi, yang mampu menjawab tantangan zaman ini di era globalisasi yang makin menuntut adaptasi cepat terhadap kemajuan teknologi, penguatan karakter, serta pelestarian nilai-nilai budaya lokal agar tidak tergerus oleh arus informasi dan budaya asing yang masuk tanpa batas yang bisa menyesatkan Generasi kita," tutupnya. ( samsul )