![]() |
| Nasir Nurdin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. [Foto: dok. Pribadi] |
Peunawa.com |Bireuen - Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan M Ilham bin Sakubat masih menggantung di Polres Bireuen. Hingga Jumat (31/7/2026), lebih dari tiga bulan sejak laporan dibuat pada 22 April 2026, polisi belum menetapkan tersangka.
Padahal, proses penanganan perkara telah berjalan. Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan dan alat bukti juga telah diserahkan oleh pelapor.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin. Ia menilai perkara yang telah berjalan lebih dari tiga bulan sudah seharusnya memberikan kepastian hukum.
Menurut Nasir, perlindungan terhadap wartawan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
Karena itu, ia meminta Kapolres Bireuen memberikan perhatian khusus agar penanganan perkara tersebut tidak terus berlarut-larut.
"Lebih dari tiga bulan perkara ini berjalan, tetapi belum ada kepastian hukum. Kami berharap Kapolres Bireuen memberi atensi agar penanganannya tidak terus berlarut. Kepastian hukum penting, bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," kata Nasir, Jumat (31/7/2026).
Selain itu, Nasir menegaskan setiap laporan harus diproses secara profesional tanpa membedakan siapa pelapornya. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menyangkut wartawan berjalan di tempat. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, profesional, objektif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tegasnya.
Sementara itu, kasus tersebut bermula setelah M Ilham menerbitkan berita mengenai aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen. Setelah berita dipublikasikan, akun Facebook bernama Anderson yang diduga digunakan oleh Darkasyi alias Anderson diduga mengunggah komentar bernada penghinaan dan mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp yang menghina pribadi serta keluarga korban.
Atas peristiwa itu, Ilham melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Polres Bireuen pada 22 April 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi.
Namun, hingga Jumat (31/7/2026), perkara tersebut belum ada tersangka. Padahal, saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa dan alat bukti juga telah diserahkan kepada kepolisian. (*)
