GPPM Aceh : Atas Keadilan Demokrasi PN Kisaran Harus Memvonis Bebas Arwan

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

GPPM Aceh : Atas Keadilan Demokrasi PN Kisaran Harus Memvonis Bebas Arwan

2/26/2021

Bireuen - Ketua Bidang Ekonomi Dan Wirausaha GPPM Aceh Sayed Chairul Raziq Al Aydrus berusaha mendorong kebebasan terhadap kader HMI Komisariat Hukum Unimal atas nama Arwan Syahputra yang menjadi korlap pada aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cilaka” di kantor DPRD Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).


Aksi penolakan UU Cilaka tersebut yang terjadi setahun yang lalu berujung ricuh sehingga Arwan menjalani proses hukum dan saat ini sedang menunggu putusan pengadilan.

Lebih lanjut Sayed Chairul Raziq Al Aydrus menilai jika Arwan atas pertimbangan ini semoga Ketua Pengadilan Negeri Siantar Khususnya Hakim Yang menangani perkara arwan tersentuh hati sanubarinya untuk membebaskan Arwan atas dasar demi keadilan demokrasi bangsa, sehingga tidak hanya melihat kasus Arwan sebagai hitam di atas putih.

"Kebebasan mengemukakan pendapat seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa terkecuali, hal ini juga sudah di atur dalam pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum. Ketua Pengadilan Negeri Siantar atau penegak hukum senantiasa dapat melihat kasus yang menimpa Arwan sebagai proses kematangan berdemokrasi oleh generasi muda," terangnya.

“Kami berharap pada Hakim menggunakan hati nurani dalam sidang keputusan, agar Arwan dapat melanjutkan perkuliahan sebagaimana mestinya ” Tutup Sayed Chairul Raziq Al Aydrus pengurus Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat provinsi Aceh."