Peunawa.com l Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Krueng Sabee (Ipelmaks), Rahmad Hidayat menyikapi kisruh Ipelmaja yang semakin keruh.
Dia mengungkapkan, langkah adil yang layak diputuskan oleh Pemerintah Aceh Jaya untuk mengakhiri dualisme di tubuh Ipelmaja adalah dengan menetapkan mubes ulang bukan menetapkan keputusan sepihak.
Menurutnya, keputusan Tim verifikasi tidak memiliki titik keadilan yang tepat. Dia menjelaskan, baik dari awalnya berjalan Mubes di Hotel Diana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh belum memenuhi standar aturan yang berlaku di Ipelmaja, yaitu Ad/Art.
“Yang saya lihat dari awal mulanya Mubes di Hotel Diana itu memang sudah tidak sejalan dengan AD/ART Ipelmaja. Bagaimana sebuah forum mubes dijalankan tidak cukup kuota forum, sedangkan kuorum yang diterapkan dalam Tata tertib dan AD/ART itu 2/3, sekitar 60% dari peserta mubes" ujar Rahmat, Minggu, 27 Juni 2021.
"Ok, kita bilang Plano 1 sah karna sempat mencukupi kuota forum walau akhirnya 3 Paguyuban keluar di tengah persidangan Plano 1 dan 2 Pangguyuban lainnya dijegal, tidak diperbolehkan masuk, namun bagaimana dengan plano 2 dan 3, disitu juga tertera kuota forum 2/3 yaitu di Anggaran Dasar BAB VII pasal 18 dan Anggaran Rumah Tangga BAB IV Pasal 10. apakah itu sah?Sedangkan yang hadir di dalam forum ketika Pleno 2 dilaksanakan hanya sekitar 40 persen. Ini jelas mengangkangi AD/ART" lanjutnya.
Rahmat juga menerangkan, mengenai hasil dari tim verifikasi pada Jum’at lalu di Aula Kantor Setdakab Aceh Jaya, itu merupakan hasil yang sangat sepihak. Pertama, Tim Verifikasi tidak memberi wadah kepada ketua-ketua pangguyuban kecamatan untuk menyampaikan fakta yang terjadi ketika proses Mubes berlangsung dan kedua belah pihak yang berkisruh, sebelum memutuskan hasil.
Kedua, Tim Verifikasi tidak mengindahkan hasil saat melakukan pertemuan dengan para Camat selaku Pembina Paguyuban Kecamatan. Kala itu, 5 dari 9 Camat memberikan solusi agar dilaksakan mubes ulang, namun, hal ini jauh dengan hasil yang diputuskan oleh Tim Verifikasi.
"Kami menduga, Kuat adanya indikasi keberpihakan. Memanggil dan mendengar
masukan dari para Camat hanya sebagai formalitas saja, sebagai alibi Tim Verifikasi agar tidak disalahkan dikemudian hari karena terang-terangan berpihak" ujar Rahmat.
Selanjutnya, kata Rahmat, Jubir Bupati Aceh Jaya mengatakan, Permohonan SK yang diketuai oleh Ilham Mansuridi tidak memenuhi unsur persyaratan Mubes, sedangkan permohonan SK yang diketuai oleh Hidayatullah melengkapi persyaratan mubes termasuk mekanismenya.
"Bagaimana bisa dikatakan sesuai mekanisme, sedangkan Mubes saja tidak berjalan sesuai AD/ART. Kebenaran itu tidak bisa dilogikakan. Tentu Keputusan ini serat kepentingan. Jadi, bagi pihak yang mengatakan hasil tim verifikasi itu sudah sesuai, berhentilah menjilat” cetus Rahmat
Rahmat menambahkan, bila pelaksanaan Mubes Ipelmaja seperti ini terus, tidak fokus dan menjunjung tinggi AD/ART, bisa dipastikan kedepan pun akan seperti ini, yang minoritas suara bisa menang.
"Lantas apa gunanya AD/ART" tanya Rahmat
Dirinya mendesak Bupati Aceh Jaya dan DPRK untuk benar-benar menyikapi kisruh Ipelmaja secara bijaksana dengan mengedepankan azas mufakat dan musyawarah agar ke depan, Ipelmaja kembali kepada titah pengabdian kepada masyarakat.
“Kepada Bupati Aceh Jaya untuk tidak lepas tangan. Kisruh ini juga merupakan kelalaian dari Pemerintah Aceh Jaya selaku Pembina dan Penasehat terhadap berlangsungnya Musyawarah Besar Ipelmaja karena tidak mengawasi berlangsungnya Mubes di Hotel Diana. Jadi, untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka sebaiknya Bupati Aceh Jaya harus mengambil sikap untuk menyiapkan Mubes ulang sebagai kunci hentikan kekisruhan dan mubes dikawal oleh pemerintah secara independen.” tutup Rahmat, (M)