Satpol PP dan WH Bireuen Sosialisasikan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Satpol PP dan WH Bireuen Sosialisasikan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah

8/11/2021



Peunawa.com | BIREUEN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menggelar kegiatan sosialisasi Qanun Aceh No 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di Kecamatan aula Dinkes Bireuen, Jeumpa pada Rabu(11/08/2021).

Hal tersebut disebabkan minimnya pemahaman  tentang  Qanun Jinayah menjadi salah satu faktor kendala dalam mengimplementasikannya di lingkungan masyarakat, acara ini diikuti oleh perangkat desa dalam Kecamatan Jeumpa.

Kasatpol PP dan WH Bireuen,Chairullah Abed,SE Dalam arahannya mengatakan  pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diatur secara legal formal dalam UU No 44 tahun 1999 tentang penyelengaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 tahun 2006  tentang pemerintahan Aceh. 

"Ke dua undang undang tersebut menjadi dasar kuat bagi Aceh  menjalankan syariat Islam secara menyeluruh (Kafah) dan ini membuktikan, bahwa Syariat Islam adalah bagian dari kebijakan Negara yang diberlakukan di Aceh",tutur Chairullah Abed.

Menurutnya, sejak  Gubernur Aceh mengesahkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah, yang disebutnya banyak pihak belum memahami dengan benar, hakikat hukum jinayah yang tujuannya penghukuman dan kemaslahatan yang ingin diwujutkan dengan penegakan hukum jinayah.

”Hukum Jinayah  merupakan jalan utama untuk melindungi  masyarakat Aceh  dari berbagai perbuatan maksiat yang melanggar ajaran Allah SWT dan Rasullullah SAW sebagaimana yang tertera dalam  Alquran dan Al Hadish,” tutur Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen.

Chairullah menambakan, guna  mengoptimalkan sosialisasi  Qanun ini , pihaknya juga melakukan sosialisasi di  lokasi wisata atau tempat umum lainnya.

Dalam kesempatan itu,  Camat Jeumpa, Ery Seprinaldi mengemukakan masih banyak warga masyarakat banyak yang belum mengerti  tentang hakikat dari pada hukum jinayah. Maka, dengan adanya sosialisiasi yang dilaksanakan Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, tentunya menjadi ajang untuk dapat memahami tentang  hukum jinayah.Ery Seprinaldi 

Pihaknya, juga mengapresiasi  Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen yang telah menghadirkan acara sosialisasi UU No 6 tahun tahun 2014 tentang jinayat. Betapa tidak, acara ini  sebenarnya, sudah lama ditunggu-tunggu dan baru kali ini terlaksana di Kecamatan Jeumpa. 

"Berulang kali saya berpesan kepada warga untuk tidak sungkan sungkan bertanya kepada ke dua pemateri, mereka sangat mumpuni di bidang tugasnya,”Nyoe Ureng yang ikut menyuson qanun jinayah,” paparnya. 

Sebelumnya,   Lidiawati, SH dalam laporannya mengatakan, kegiatan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang qanun jinayah  bagi perangkat gampong tahun ini dilaksanakan di 12 kecamatan, sekolah SMU  sederajat. 

“Mengingat sosialisasi qanun jinayah ini, sangatlah penting bagi perangkat gampong, maka untuk pemateri kami hadirkan yang sudah familiar, sederahana dan mudah dipahami saat penyampaian,” sebut Lidiawati, SH yang juga Kabid Perudang undangan Satpol PP Dan WH Kabupaten Bireuen.

Turut hadir Camat Jeumpa, Ery Seprinaldi, SSTP, Unsur Forkopimcam, Kapospol, Danposramil Jeumpa dan pemateri berkompeten dari Satpol PP dan WH Propinsi Aceh,  yaitu Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.(*)