Kejari Bireuen Kembali Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal BPRS

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejari Bireuen Kembali Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal BPRS

3/30/2023



peunawa.com | Bireuen - Mantan Kabid Infrastruktur Bappeda yang juga mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sekaligus anggota TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) tahun 2019 dan sekretaris TAPK tahun 2020 berinisial M kembali diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (30/3/2023).

M diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang tahun 2019 dan 2021.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH menyebutkan pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS Kota Juang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar) dan 2021 Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).

"Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka,"tutur Munawal Hadi mantan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelumnya hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, mantan asisten I setdakab Bireuen berinisial M sebagai anggota TAPK dan I sebagai TAPK tahun 2019 dan 2021.(*)