Kejari Aceh Tenggara Hentikan Penuntutan Perkara KDRT

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejari Aceh Tenggara Hentikan Penuntutan Perkara KDRT

12/27/2021



Peunawa.com | KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan penghentian penuntutan terhadap Tersangka Husni Ramadhan Bin Tamanuddi yang melanggar tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dengan sangkaan melanggar pasal   335 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 45 ayat (1) Jo pasal 5 huruf b Undang Undang nomor 23 tahun 2004, Senin 27/12/2021.

Tersangka Husni Ramadhan dan korban Saribanun Aisah Binti Asim Selian telah sepakat berdamai. Pihak korban sudah memaafkan Tersangka dan Tersangka pun sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi  sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan Restorative Justice.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dalam ekspose yang dilakukan pada hari ini Senin 27 Desember 2021.

Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

syarat dilakukan penghentian  tuntutan dalam keadilan restoratif, yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana yang dilakukan dengan barang bukti/nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp.2,5 juta dan  telah adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan korban dimana jaksa penuntut umum (JPU) bertindak sebagai fasilitator yang tidak memihak kepada salah satu pihak.

Sumber : Fb Kejaksaan Tinggi Aceh
Editor    : Redaksi