peunawa.com | BIREUEN — Polemik dugaan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, terus bergulir dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Sebanyak 346 balita dilaporkan mengalami gejala mual, muntah, sakit perut, dan pusing usai mengonsumsi menu MBG. Sejumlah balita bahkan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Simpang Mamplam.
Di tengah situasi tersebut, publik kembali dikejutkan dengan informasi bahwa hanya sebagian korban yang menerima santunan uang sebesar Rp200 ribu. Kebijakan itu memunculkan tanda tanya besar, terutama terkait dasar pemberian, sumber anggaran, serta kriteria penerima bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM APDESI Kabupaten Bireuen, Tgk Muliadi, SH, menegaskan agar tidak ada perlakuan berbeda terhadap korban yang terdampak.
“Kalau memang tercatat 346 balita terdampak, maka semuanya harus didata secara terbuka. Jangan sampai ada kesan diskriminatif dalam pemberian santunan. Harus jelas dasar hukumnya dan siapa saja penerimanya,” tegas Tgk Muliadi.
Ia menambahkan, pemberian santunan tidak boleh menjadi solusi tunggal atas persoalan yang terjadi. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan keselamatan dan kesehatan anak-anak serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses produksi, pengolahan, hingga distribusi makanan dalam program MBG.
“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama. Jika ditemukan adanya kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pendataan lanjutan dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti dari gejala yang dialami para balita.
Masyarakat berharap adanya transparansi penuh serta langkah konkret dari pihak penyelenggara agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan publik terhadap program MBG tetap terjaga.

