Peunawa.com | JAKARTA - Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 - 2019 di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahana atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati, pada Senin (06/12/2021), Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.12.643.400.946.226 (Dua belas triliun ena, ratus empat puluh tiga milyar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua pulij enam rupiah).
Dalam hal tersebut, jika terdakwa tidak membayar UP paling telat 1 bulan sesudah inkracht maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelanh untuk menutupi UP terkait.
Sebelumnya, diawal persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kelas IA Khusus, JPU menyatakan pemberatan pidana atas perbuatan Terdakwa Heru Hidayat .(*)