Peunawa.com l Bireuen - Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melaksanakan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis 13 Januari 2022,
Berdasarkan pasal 1 angka (1),
Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,
Pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Teras Rumah Tersangka di Desa Geudong–Geudong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, tersangka IBRAHIM M ALI Bin Alm M ALI, melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban EDINUR Bin SUDIRMAN dengan cara melukai menggunakan pisau kater warna merah bata terhadap saudara EDINUR Bin SUDIRMAN mengenai bagian leher belakang sebanyak 1 (satu) kali,
Akibat kejadian tersebut korban EDINUR Bin SUDIRMAN mengalami luka robek dileher bagian belakang dengan ukuran Panjang sepuluh sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM yang dikeluarkan RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. FAUZIAH BIREUEN, tanggal 22 November 2021
Pada tanggal 03 Januari 2022 Tersangka IBRAHIM M ALI Bin Alm M Ali dan korban EDINUr Bin SUDIRMAN yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana,S.H,M.H, JPU yang menangani Perkara tersebut, Penyidik pada Polres Bireuen, dan turut disaksikan oleh Pihak Keluarga serta disaksikan oleh Perangkat Gampong telah sepakat berdamai dan menyetujui proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative yang di Fasilitator oleh JPU dengan syarat Tersangka IBRAHIM M ALI Bin M ALI memberikan biaya pengobatan dan pengembalian hutang kepada Korban EDINUR Bin SUDIRMAN sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 telah melaksanakan gelar perkara (EKSPOSE) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung dan Direktorat TP OHARDA terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara atas nama Tersangka IBRAHIM M ALI Bin Alm M ALI, dengan hasil gelar perkara “setuju untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : B-126/L.1.21/Eoh.2/1/2022 tanggal 13 Januari 2022 menetapkan sebagai berikut:
Menghentikan penuntukan perkara dengan nama tersangka IBRAHIM M ALI Bin Alm M ALI Surat Ketetapan ini dapat dapat dicabut kembali apabila: Di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik.penuntut umum/ atau
Ada putusan praperadilan / putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.Turunan dari surat ketetapan ini disampaikan kepada tersangka, keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik dan hakim.
Sebelumnya Tersangka IBRAHIM M ALI Bin Alm M ALI ditahan di Rutan Polres Bireuen, dan pada hari ini Kamis 13 Januari 2022 berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : B-126/L.1.21/Eoh.2/1/2022 tanggal 13 Januari 2022 diatas secara resmi Tersangka IBRAHIM M ALI Bin Alm M ALI dikeluarkan dari Tahanan.
Dengan dihentikan penuntutan perkara ini Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk yang ketigakalinya, seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Bireuen telah menghentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam 2 Perkara KDRT.(Y)