Peunawa.com |Bireuen - Aktivitas galian C diduga ilegal yang marak terjadi di Desa Krueng Simpo Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen menuai kecaman keras dari Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Daerah 2, Kabupaten Bireuen.
Organisasi tersebut menilai praktik pengambilan material batu sungai tanpa izin telah merusak lingkungan, membahayakan keselamatan warga, serta mencoreng wibawa hukum.
JASA Daerah 2, Kabupaten Bireuen, Tgk Muhammad Amin menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa, melainkan sudah masuk kategori kejahatan lingkungan terstruktur yang diduga melibatkan oknum aparat sebagai pelindung.
“Ini bukan sekadar galian ilegal, ini sudah kejahatan lingkungan yang sistematis. Jika benar ada oknum aparat yang membekingi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat,” tegas Tgk Muhammad amin, Sabtu (24/1/2026).
Ia menyebut, kerusakan bantaran sungai, potensi longsor, serta ancaman terhadap keselamatan fasilitas ibadah seperti mushalla yang nyaris ambruk adalah bukti nyata kegagalan pengawasan negara di tingkat lokal.
“Ketika alat berat bebas beroperasi, truk keluar-masuk, dan tidak ada penindakan, itu bukan kelalaian — itu pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk kejahatan struktural,” ujarnya.
Tgk Muhammad Amin juga mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam menindak praktik tersebut, terutama di tengah isu dugaan setoran dan perlindungan terhadap pelaku.
“Kalau hukum tidak berani menyentuh pelaku, maka yang rusak bukan cuma lingkungan, tapi kepercayaan rakyat. Negara terlihat kalah di hadapan mafia tambang,” katanya.
Jaringan Aneuk Syuhada mendesak Kapolres Bireuen, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk segera turun langsung ke lokasi, melakukan penertiban, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Jangan tunggu korban jiwa. Jangan tunggu rumah ibadah ambruk. Jangan tunggu bencana. Negara tidak boleh hadir setelah tragedi,” tegasnya.
Selain itu, Tgk Muhammad amin juga menegaskan bahwa galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini perampokan sumber daya daerah secara terang-terangan. Alam dirusak, rakyat terancam, PAD hilang, hukum dipermalukan,” tutupnya.
Jaringan Aneuk Syuhada Daerah 2, Kabupaten Bireuen menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan aksi massa dan pelaporan resmi jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (*)
