Peunawa.com | SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi uqubat cambuk 2 (dua) orang terpidana Perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat didepan umum yang berlangsung di halaman Mesjid Al-Falah Kota Sigli pada Kamis (27/01/2022) siang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 53/JN/2021/MAS.Sgi tanggal 16 Desember 2021 atas nama Adnan Bin Hasyem, perkara Jarimah Maisir (Togel) dicambuk sebanyak 35 kali dikurangi masa penangkapan dan penahanan,
Kemudian Abdul Qadir Bin M.Qasem, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 02/JN/2022/MS.Aceh tanggal 18 Januari 2022 terhadap Abdul Qadir Bin M.Qasem dalam perkara Jarimah Maisir (High Domino) dijatuhi Uqubat cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor T.Tarmizi,SH, dibantu Hakim Pengawas, anggota Satpol PP/WH sebanyak 10 orang, 2 orang tenaga kesehatan dan dihadiri insan pers. (*)