DPR Sepakati Batas Belanja Pegawai Daerah Maksimal 30 Persen, PPPK Dijamin Tak Diberhentikan

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

DPR Sepakati Batas Belanja Pegawai Daerah Maksimal 30 Persen, PPPK Dijamin Tak Diberhentikan

6/11/2026

Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penerapan batas maksimal belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 30 persen, dengan skema masa transisi. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja bersama sejumlah kementerian dan perwakilan kepala daerah, Senin (8/6/26).

 

Dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani para pihak, Komisi II mendukung rencana Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pengaturan batas belanja tersebut.
 

DPR mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan teknis mengenai persentase belanja pegawai tersebut sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
 

Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah jaminan status kepegawaian PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan anggaran daerah atau penerapan batas 30 persen belanja pegawai.

 
Selain itu, DPR meminta pemerintah menyusun peraturan untuk menjamin kepastian kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi II juga meminta agar alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan daerah.

 
Secara khusus, DPR mendorong agar sumber pembiayaan PPPK di daerah terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan hanya dibebankan ke APBD.

[Robi Sugara]