Gelar Rapat Perdana, Forkoda CDOB Aceh: “Pemekaran Kab/Kota Di Aceh Memanfatkan UU Nomor 11 Tahub 2006 Tentang Pemerintah Aceh

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Gelar Rapat Perdana, Forkoda CDOB Aceh: “Pemekaran Kab/Kota Di Aceh Memanfatkan UU Nomor 11 Tahub 2006 Tentang Pemerintah Aceh

2/25/2022

Peunawa.com
Banda Aceh- Untuk pertama kali setelah Musda Forkoda CDOB Aceh beberapa waktu yg lalu Forkoda CDOB Aceh dipimpin oleh Ketua terpilih Fuadri telah mengadakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelantikan  Kepengurusan Forkoda CDOB Aceh masa kerja thn 2022-2027 bertempat di ruang Gedung Serba Guna DPRA. (24/02/2022)

Rapat dihadiri oleh Pengurus Forkoda beserta utusan perwakilan enam CDOB yg ada di Aceh antara lain  Aceh Raya, Aceh Selatan Jaya, Selaut Besar, Aceh Malaka dan Kota Meulaboh juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Fachrul Razi, Ketua Dewan Pertimbangan HM Dahlan sulaiman dan Ketua Dewan Pakar Prof Dr Mariana.

Rapat yang berlangsung hangat tersebut dipimpin Ketua Forkoda CDOB Aceh Fuadri didampingi oleh Sekretaris Muslim Syamsuddin turur mendengar pandangan dan saran Ketua Dewan Pembina Fachrul Razi yang merupakan Ketua Komite I DPD-RI.

Hasil rapat perdana Forkoda CDOB Aceh mengambil keputusan akan melakukan pelantikan kepengurusan Forkoda Aceh pada akhir Maret 2022 bertempat di, Banda Aceh.

Pada malam hari pada waktu yg sama akan dilangsungkan rapat kerja Forkoda Aceh dengan mengambil tempat di salah satu hotel yang difasilitasi oleh Bapak Fachrul Razi, dimana masing-masing CDOB akan mengirim sepuluh orang peserta, pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Aceh sedangkan Ketua Umum Forkonas akan memberi pengarahan.

Selain terkait pelantikan diputuskan juga bahwa pemekaran enam CDOB di Aceh sehubungan belum disahkan PP Detada dan Desertada sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.


Forkoda CDOB Aceh juga akan mencari celah dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dikarenakan terdapat beberapa pasa dalam UUPA yang memungkinkan untuk dasar hukum pemekaran Kabupaten/Kota di Aceh dilakukan oleh Gubernur bersama sama dengan DPRA.


Ketua Forkoda CDOB Aceh Fuadri bersama Sekretaris Muslim Syamsuddin dimana keduanya Anggota DPRA akan menggalang perjuangan di Parlement agar segera terbentuknya Pansus DPRA mengawali proses Penyusunan Qanun tentang Pemekaran Kabupaten dan Kota. (Red).