Bireuen l Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menangkap Buronan (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama Terpidana Mahdi Bin Hasballah, 23 Februari 2022
Terpidana MAHDI BIN HASBALLAH ditangkap di kediamannya di desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen dibantu oleh Aparat TNI dan Kepolisian Resor Bireuen setelah ±5 Tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Sebelumnya Pada bulan September 2014 bertempat di Desa Pulo Dapong Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen, Terpidana telah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan perbuatan mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum sebagaiman dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016 yang Menyatakan terpidana MAHDI Bin HASBALLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada.(Rel)