Pemkab dan Kejari Bireuen Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Pemkab dan Kejari Bireuen Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

3/17/2022



Peunawa.com | Bireuen - Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan Kejaksaan Negeri Bireuen terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2022 berlangsung diaula Kantor Kejari setempat pada Kamis (17/03/2022) siang.

Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana,SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan perjanjian kerjasama (MoU) merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara berupa pelayanan hukum , bantuan hukum dan pedampingan hukum.

"Perjanjian kerjasama ini tidak menghalangi proses hukum Tipikor apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Keuangan Negara ditubuh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan seluruh dinas yang berada dibawah pemkab Bireuen,"tutur Kajari.

Sementara itu Bupati Bireuen Dr.H.Muzakkar A Gani,SH.,M.Si mengatakan diera berbagai problematika yang terjadi dewasa ini terus meningkat, hal tersebut dikarenakan setiap warga negara atau badan hukum yang merasa haknya telah diganggu atau dirampas dengan mudah bisa menempuh jalur hukum dibandingkan pada masa lalu yang mengedepankan penyelesaian masalah dengan jalur musyawarah.

"Tentu ini adalah hal baik, negara telah memberikan jalur dan tempat untuk mengajukan gugatan baik itu secara Perdata maupun Tata Usaha Negara.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Bireuen yang terdiri dari seluruh SKPK harus siap untuk menghadapi kondisi-kondisi problematika ini. Dan sebagai salah satu usaha pemerintah daerah untuk menghadapi hal ini yaitu dengan melegalkan suatu Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) dengan Pihak Kejaksaan Negeri Bireuen,"ujar Bupati Bireuen.

Bupati juga menegaskan bahwa Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding)  ini hanya sebatas pada masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan yang lain baik terkait masalah pidana, narkoba dan Tipikor tidak dapat dimasukkan dalam lingkup Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) ini, dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

"Oleh karena itu, pada kesempatan singkat ini kami sangat mengharap kepada seluruh Kepala SKPK dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari,"tutur Bupati Bireuen Dr.H.Muzakkar A Gani,SH.,M.Si.

Pada acara penandatangan nota kesepahaman tersebut hadir Bupati Bireuen, Sekdakab Bireuen, Kapolres Bireuen, Dandim 0111/Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Ketua Mahkamah Syariah Bireuen, Danyonif 113 JS/Bireuen, Kepala Perbankan Bireuen, Kepala BUMD Bireuen, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator dan para insan pers Bireuen.(*)