PN Bireuen Vonis Hukuman Mati 4 Terdakwa Narkotika

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

PN Bireuen Vonis Hukuman Mati 4 Terdakwa Narkotika

6/08/2022



Peunawa.com | Bireuen - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen membacakan putusan perkara pidana Narkotika terhadap 4 (empat) terdakwa, Selasa (07/06/2022) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri setempat.

Ke empat terdakwa yaitu Irwan, Jufri Abdullah,Saiful Bahri dan Muhardi, para terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Pembacaan putusan itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Daniel Saputra,SH.,MH didampingi Hakim Anggota I Dr.Luthfan Hadi Darus,SH.,M.Kn dan Hakim Anggota II Afan Firdaus,SH.

Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk Subsideritas dimana perbuatan Terdakwa melanggar Primer Pasal 114 ayat (2 Undang-Undang Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider  112 ayat (2 Undang-Undang Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut umum Muhadir, S.H., yang dibacakan pada persidangan sebelumnya dimana Penuntut umum menuntut para Terdakwa masing-masing dengan Pidana Penjara Seumur Hidup. 

Juru Bicara/Humas Pengadilan Negeri Bireuen M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., kepada media mengatakan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada para Terdakwa merupakan hasil musyawarah majelis Hakim dan telah melalui proses Pembuktian serta persidangan yang panjang dimulai dari pembacaan surat dakwaan sampai dengan pembacaan putusan.

"Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut baik Penuntut Umum dan para Terdakwa menyatakan mengajukan upaya hukum Banding sesaat setelah pembacaan vonis tersebut,"terang Humas PN Bireuen.(*)