Lhoksukon - Baru baru ini salah satu media online bisaapa.id memberitakan, bahwa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Utara, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera memproses etik Komisi Independen Pemilhan (KIP) setempat.
Terkait berita dengan judul "KNPI Aceh Utara Desak DKPP Segerakan Sidang Etik Komisioner KIP Aceh Utara" tersebut yang dimuat pada 26 Januari 2023 itu langsung ditanggapi dengan cepat oleh Ketua DPD KNPI Aceh Utara Hidayat Thaib, bahwa ini tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
Lewat telpon seluler, Kepada media ini Kamis malam (26/01) Hidayat Thaib, bahwa dirinya dengan tegas mengatakan tidak pernah memberikan izin dan membahas soal itu kepada siapapun, termasuk salah satu Pengurusnya di KNPI Aceh Utara yang disebut Rizki Aloy di salah satu media online itu.
"Kita tidak pernah membahas dan ikut campur masalah ini, dan statment ini jelas merupakan spontan dari Rizki Aloy yang sama sekali tidak kami ketahui," tegasnya.
Lebih lanjut, Hidayat menerangkan bahwa Rizki Aloy itu merupakan Pengurus tidak aktif, dan DPD KNPI Aceh Utara saat ini sedang fokus pada persiapan Rapimda dan Musda.
Dengan kejadian ini, Ketua DPD KNPI Aceh Utara dengan kesal juga mengatakan bahwa pihaknya dengan tegas akan menegur Rizki Aloy yang telah melakukan pencatutan organisasi dengan jelas tanpa izin dan sepengetahuannya.
"Ini sudah sangat melangkahi, dengan tegas akan kita tegur dan diberikan sanksi sesuai dengan AD/ART organisasi KNPI ini," tuturnya dengan nada kesal. (Murhaban)