Terima Laporan Panwaslih, KIP Aceh Utara Sidang Anggota PPK Matangkuli Yang Diduga Pengurus Parpol

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Terima Laporan Panwaslih, KIP Aceh Utara Sidang Anggota PPK Matangkuli Yang Diduga Pengurus Parpol

2/02/2023

Lhoksukon - Terkait rekomendasi dari Panwaslih Aceh Utara tentang keterlibatannya salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli sebagai pengurus partai politik. 

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan sidang perdana terhadap anggota PPK Matangkuli yang berinisial RD terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan Nomor : 01/HK.06.4/1108/2023, di Aula KIP Aceh Utara pada Rabu, (01/03/2023). 

Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar menyatakan sidang pemeriksaan tersebut terbuka untuk umum.

"Tim pemeriksa dari KIP meminta klarifikasi dari terlapor yakni RD terkait rekomendasi dari Panwaslih Aceh Utara tentang keterlibatannya sebagai pengurus parpol sehingga diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu," sebut Zulfikar dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (01/03). 

Lanjutnya, KIP Aceh Utara juga memberikan kesempatan kepada pengadu atau pelapor untuk menyampaikan pokok Laporan pengaduannya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Tim pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Pemilu Munzir SKM, bahwa juga memberikan kesempatan yang sama kepada teradu atau terlapor untuk menyampaikan keterangan, tanggapan jawaban atas laporan pengaduan tersebut.

"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan inilah akan dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut oleh tim pemeriksa KIP Aceh Utara," ujarnya. 

Dikatakannya lebih lanjut, bahwa KIP Aceh Utara merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang teknis penanganan pelanggaran kode etiK, prilaku, sumpah, janji, dan pakta integritas, tentang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum  Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Tentang Pedoman Teknis Penanganan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia," tuturnya. (Murhaban)