Peunawa.com l Bireuen - Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen kembali ungkap kasus pencurian sepeda motor
Tidak perlu waktu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan Masyarakat Kabupaten Bireuen
Dari hasil pengungkapan kasus curanmor tersebut tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R (30)dan MN (37) keduanya merupakan warga bireuen
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan kejadian Curanmor Merk Honda Jenis Vario 125 di Dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan Kecamatan Samalanga pada selasa, (7/3) Sekitar Jam 03.00 Wib milik guru pengajian dayah setempat
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim AKP Zia ul Archam, S.I.K., mengatakan kedua tersangka kasus curanmor tersebut ditangkap di Desa Lampoh Daya Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh, Rabu (8/3) Siang
"informasi yang kami dapatkan, bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, tim kami langsung bergerak dan kami dapatkan info pelaku sedang berada di Wilayah Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh" Ucap AKP Zia
Sebut AKP Zia, Setelah diamankan kedua tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepmor milik guru dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan
Dari tersangka diamankan barang bukti satu unit sepmor merk honda jenis Vario, BL 4863 ZL, satu unit Hp Merk Vivo Y12i satu unit Hp Merk Invinix, dan uang sejumlah Rp. 10.200.000
"Uang yang kita sita tersebut merupakan uang dari iuran bulanan para santri, yang kebetulan disimpan di bawah jok motor yang dicuri pelaku, uang tersebut belum sempat disimpan ke keuangan dayah" terang AKP Zia
AKP Zia menegaskan, akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan khususnya Curanmor yang Akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen
Mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues tersebut menghimbau Masyarakat Bireuen untuk selalu Hati - hati saat memarkirkan sepeda motor, pastikan sudah terkunci dengan baik dan tambahkan kunci ganda
Pelaku kini mendekam dirutan Mapolres Bireuen, dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 3 dan 4, dengan ancaman Kurungan Paling lama 9 tahun,(*)