Penyaluran Gas LPG di Kabupaten Aceh Utara Telah Over Kuota

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Penyaluran Gas LPG di Kabupaten Aceh Utara Telah Over Kuota

5/05/2023

Aceh Utara - Penyaluran gas LPG tabung 3 Kg untuk nasyarakat dalam Kabupaten Aceh Utara telah over kuota. 

Hal tersebut ditemukan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Pengawasan LPG Kabupaten Aceh Utara. 
"Ditemukan informasi bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg telah over kuota untuk Kabupaten Aceh Utara, artinya ketersediaan gas 3 kg di Kabupaten Aceh Utara mengalami kelebihan dari kebutuhan masyarakat," kata Asisten II Setdakab Aceh Utara Ir Risawan Bentara, MT, didampingi Kabag Humas Muslem, SSos, Jumat, (05/05/2023). 

Hal itu disampaikannya untuk mengklarifikasi terhadap berita media online “Nestapa Masyarakat Aceh Utara Dalam Membeli Subsidi Gas Elpiji 3 Kg” beberapa hari yang lalu terkait tentang warga Aceh Utara yang membeli gas elpiji melon 3 kg dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),
sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 18.000 (delapan belas ribu rupiah) yang terjadi di Kecamatan Lhoksukon.
Kata Risawan, Tim Pengawasan LPG (Liquefied Petroleum Gas) Kabupaten Aceh Utara melakukan konfirmasi kepada Pertamina melalui Muhammad Yoga selaku SBM (Sales Branch Manager) memberi tanggapan bahwa penyaluran gas elpiji melon 3 kg untuk Kabupaten Aceh Utara mengalami surplus.
Kemudian Tim Pengawas LPG (Liquefied Petroleum Gas) Kabupaten Aceh Utara juga melakukan investigasi ke petugas Pertamina area Lhokseumawe dan ke Lokasi SPBE yang terletak di Gampong Cot Girek Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan hasil investigasi tersebut ditemukan informasi bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg telah over kuota untuk Kabupaten Aceh Utara.

"Artinya ketersediaan gas 3 kg di Kabupaten Aceh Utara mengalami kelebihan dari kebutuhan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa Agen Penyalur menunda pengisian ulang gas 3 kg di SPBE karena kekurangan tabung kosong yang balik dari pangkalan," kata Risawan.
Mencermati hal tersebut di atas maka pihaknya menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Utara agar tidak perlu merasa resah dan khawatir terhadap ketersediaan gas elpiji 3 kg di pangkalan. Karena ketersediaan pasokan gas tersebut dipastikan cukup bahkan berlebih dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau maksimal Rp. 23.000 (dua puluh tiga ribu rupiah) disesuaikan dengan jarak tempuh dan topografi suatu wilayah.
Terhadap informasi media online yang menyampaikan bahwa harga jual elpiji 3 kg mencapai Rp. 30.000 (tiaga puluh ribu rupiah) per tabung di Kecamatan Lhoksukon, maka Tim Pengawas sudah melakukan investigasi ke lapangan, tetapi belum menemukan fakta
sesuai dengan informasi tersebut, disebabkan tidak diketahuinya nama pangkalan dan nama gampong yang disebutkan.
Meskipun demikian, lanjutnya, bisa saja hal tersebut dapat terjadi, disebabkan oleh permainan dari oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Gampong, Pemerintah Kecamatan, para awak media dan pihak terkait lainnya agar memantau memonitor penyaluran gas elpiji 3 kg," tegas Risawan.

Apabila terjadi penyelewengan seperti penjualan gas kepada masyarakat melalui pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau maksimal Rp. 23.000 (dua puluh tiga ribu rupiah), maka dapat dilaporkan kepada Tim Pengawas Kabupaten Aceh Utara pada Kantor Setdakab Kabupaten Aceh Utara (Bagian Ekonomi) di Landeng Kecamatan Lhoksukon untuk dapat diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

"Sekali lagi Tim Pengawas mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama - sama memantau dan mengawasi agar penyaluran subsidi gas elpiji 3kg tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan demi keadilan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara, kami akan melakukan tindakan dan sanksi tegas kepada pangkalan yang beroperasi di luar ketentuan tersebut," tegasnya. (Murhaban)