Ketua DPRK Pecat dan adili Oknum yang bunuh warga bireuen di jakarta

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Ketua DPRK Pecat dan adili Oknum yang bunuh warga bireuen di jakarta

8/28/2023

Bireuen l Peunawa.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mengecam dan mengutuk keras tindakan Praka R Manik, oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membunuh Imam Masykur, seorang warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. 

"Nyawa harus dibayar nyawa. Tentara tugasnya menjaga, bukan mengadili masyarakat secara biadab. Praka R Manik harus dihukum mati," tegas Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar SSos kepada Awak media, Senin (28/8). 

Seluruh Anggota dewan di lembaga legislatif di Kabupaten Bireuen itu, sepakat meminta penegak hukum untuk mengadili pelaku dengan hukuman mati. 

Pihaknya meminta perbuatan pidana ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan pelaku diminta dihukum seberat-beratnya, serta dicopot jabatannya. 

"Ini perbuatan biadab yang dilakukan oleh oknum TNI kepada masyarakat Bireuen. Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat. Kita harus kawal kasus ini hingga tuntas," pungkas pria yang sering disapa Ceulangiek itu.

Menurutnya, secara hukum yang tertera dalam Pasal 340 KUHP bahwa, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

"Kasus kebiadaban yang dilakukan oknum TNI ini tidak boleh diproses berdasarkan Pasal 2 KUHPM, karena dalam kitab undang-undang itu, tidak tercantum tindak pidana pembunuhan. Sehingga, harus mengacu pada KUPH, dengan hukuman pidana mati," ujar Ketua DPRK Bireuen. 

Ia menyebutkan, kebiadaban Praka R Manik itu, menimbulkan luka di hati keluarga dan seluruh masyarakat Aceh. Perlakuannya terhadap Imam Masykur tidak dapat diterima. 

"Para pelaku bertindak sangat kejam. Korban dianiaya di luar batas kemanusiaan. Tangisan korban yang memelas meminta tolong, meninggalkan luka yang tidak terobatidi hati kami. Kita berharap hukum ditegakkan," sebut Ceulangiek. 

Dewan Bireuen juga meminta penegak hukum untuk segera mungkin menetapkan Praka R Manik sebagai tersangka dan kemudian dihukum mati. Jangan sampai kasus kebiadaban terhadap masyarakat Bireuen itu, berujung memihak kepada oknum TNI, karena menurutnya, tidak pantas seorang perampok dan pembunuh, dibiarkan hidup enak di bumi Allah Swt. 

"Kami masyarakat Aceh banyak sekali terbunuh di masa konflik silam, dan hari ini kembali terjadi. Padahal, Aceh sudah damai dan masih ada oknum membunuh bangsa Aceh. Apakah kami masyarakat tidak bisa lagi mencari rejeki diluar Aceh! kami marah besar kepada oknum Pampanpres pembunuh itu," pungkas Rusyidi Mukhtar. 

Dewan Bireuen itu juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang berasal dari Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen ini. 

"Saya ikut berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran atas kejadian ini," tutupnya. (Rilis)