Baitul Mal Aceh Utara Fasilitasi Sertifikat Tanah Wakaf

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Baitul Mal Aceh Utara Fasilitasi Sertifikat Tanah Wakaf

11/18/2023

Aceh Utara - Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sedang melaksanakan program kegiatan pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk lebih kurang 100 persil tanah yang ada di berbagai gampong di Kabupaten tersebut. 

Tim Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara bersama Kemenag dan Tim BPN pada Kamis, 16 November 2023, mulai turun ke berbagai lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah wakaf. 

Dimulai dari Kecamatan Muara Batu, yakni tanah wakaf milik Masjid Jamik Al-Akmal Gampong Cot Trueng, yang terletak di Gampong Cot Trueng sebanyak 10 persil, di Gampong Ulee Madon 8 persil, Gampong Meunasah Aron 4 persil, Gampong Dakuta 6 persil, dan Gampong Kambam 1 persil. 

“Total ada 29 persil yang kita tangani hari ini di Kecamatan Muara Batu,” ungkap Rakhmat Setiadi, Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara, turut didampingi oleh Sukri, Pelaksana Zakat/Wakaf pada Kemenag Aceh Utara.

Rakhmat menambahkan, pihaknya akan melanjutkan pembuatan sertifikat tanah wakaf ke Kecamatan Nisam dan Matangkuli, serta kecamatan lainnya yang telah mengusulkan data tanah wakaf.

Menurut Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Aceh Utara Syukri, masih ada ribuan persil tanah wakaf di Aceh Utara yang belum dilakukan pembuatan sertifikat. 

Salah satu kendalanya, tidak ada upaya dari para nadzir wakaf untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) , sehingga tidak ada dokumen legalitas tanah untuk dilakukan sertifikasi tsertifikasi

Baitul Mal Aceh Utara telah mengimbau dan menyurati Baitul Mal Gampong untuk mendata dan Kemenag juga sudah menyampaikan kepada para nadzir untuk mengurus pembuatan AIW di Kantor KUA untuk menghindari terjadinya sengketa dan perubahan status tanah wakaf.

“Program sertifikasi tanah wakaf ini difasilitasi oleh Tim Pelaksana Sertifikasi Tanah Wakaf, sehingga pihak nadzir dapat menerima manfaatnya,” tutup Rakhmat []