Sidang Perdana, 2 Caleg dan 1 Kepala Desa Terdakwa Perkara Pidana Pemilu

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Sidang Perdana, 2 Caleg dan 1 Kepala Desa Terdakwa Perkara Pidana Pemilu

2/22/2024


Peunawa.com | Bireuen - Sidang perdana perkara Pidana Pemilu dengan 3 (tiga) terdakwa yaitu CA, M dan F dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bireuen Jl. Medan - Banda Aceh, Geulanggang Baro, Kota Juang Kabupaten Bireuen, Kamis (22/02/2024).

Sidang perdana tersebut berjalan mulai dari Pukul 11.00 WIB s.d 21.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen pada sidang tersebut membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dan ketiga terdakwa tidak keberatan atas dakwaan Penuntut Umum.

Bahwa terhadap Terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) atau Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

dan Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi untuk membuktikan dakwaanya dan dengan saksi tersebut dapat meyakinan Hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Adapun barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing berupa 2 (dua) unit rice cooker (penanak nasi), 2 (dua) lembar stiker caleg, 6 (enam) lembar kartu nama caleg, 1 (satu) lembar contoh surat suara DPR RI dan 1 (satu) eksemplar buku yasin yang bersampulkan foto caleg.

Bahwa perbuatan Terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kec. Peusangan Kab. Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kec. Gandapura Kab. Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Persidangan selanjutnya ditunda pada hari Jumat 23 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Tuntutan. (Ril)