7 Saksi dan 3 Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus PT BPRS

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

7 Saksi dan 3 Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus PT BPRS

3/19/2024



Peunawa.com | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 7 (tujuh) saksi dan 3 (tiga) Ahli pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang.

Sidang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (18/03/2024).

Adapun 7 saksi yang dihadirkan JPU, RJ (Selaku AO pada PT.BPRS), DT ( Selaku Kabag Marketing tahun 2019 dan AO pada tahun 2021), M (Selaku AO dan Kabag Marketing pada PT.BPRS), MI (Selalu AO pada PT. BPRS), Y (selaku debitur peminjam individu), SH (selaku debitur pembiayaann) dan ⁠J (selaku debitur porang)
 
Sementara 3 (Tiga) ahli yang dihadirkan JPU, Dr. Dahlan,S.H.,M.Hum (Selaku Ahli Pidana dari Universitas Syiah Kuala Provinsi Aceh), Kusmiadi (Selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh) dan Said Azhari Mustafa ( Selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, S.Sy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Seperti diketahui bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa  (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda saksi A de charge dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari terdakwa. (Ril)