Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

5/28/2024



Peunawa.com |Bireuen - Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti/ sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang berasal dari perkara Narkotika, perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). 

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (28/05/2024).

Adapun barang bukti/sitaan yang dimusnahkan merupakan barang bukti/sitaan yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan rincian sebagai berikut Narkotika jenis Shabu 1.650 Gram, Narkotika Jenis Ganja 12 Batang dan 100 gram, Handphone 21 Unit, Bong 7 buah, Timbangan Digital 6 unit.

Mancis ( Korek Api ) 2 buah, Kotak Rokok  7 buah, Plastik Bening  23 lembar, Kosmetik ilegal  654 buah, Kunci T 2 unit, Parang  4 buah, Printer  1 buah, Uang Palsu  7 lembar, Kawat Duri 44 meter, Kayu Balok 1 buah, Karpet Busa  1 lembar, Baju / Celana 4 helai, Kartu Nama Caleg 7 lembar, Sticker Caleg  2 buah, Surat Suara Caleg  1 lembar dan Flash Disk 1 buah.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 hingga Maret 2024.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6  huruf KUHAP yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti/ sitaan diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH.,MH., Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH.,MH., Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Sapari Yandi, SE.,SH, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, SH.,MH, Perwakilan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen diwakili Sekretaris, Tuha Peut Cot Gapu. (Ril)