HATHAR Menggelar FGD Perdana Bahas Tentang Qanun

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

HATHAR Menggelar FGD Perdana Bahas Tentang Qanun

6/09/2024

Lhokseumawe - HATHAR menggelar FGD (Focus Group Discussion) Bedah Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah bertempat di TR kupi Lhokseumawe, 7 Juni 2024

Turut hadir dalam kegiatan ini Sazali, S. Sos, M. Kom. I PLT. Sekretaris Pendidikan Dayah Aceh Utara sebagai perwakilan pemerintah dan hadir juga dalam kegiatan ini mewakili dari Kemenag Aceh Utara Syukri, S. Ag PLT Kasi PD. Pontren kemenag Aceh Utara Hadir juga Dr. Tgk. M. Ridwan Haji Ali sebagai perwakilan akademisi Tgk. Muhibuddin, S. Hi anggota DPRK Fraksi Partai Aceh sebagai perwakilan legislatif Aceh Utara dan di pandu lansung Tgk Armia, S. H, MH sebagai moderator

Acara ini di buka langsung oleh Rais Am HATHAR Tgk Maulidin, S. H, dalam sambutannya Rais Am HATHAR mengucapkan terimakasih atas semua pihak yang telah berhadir dari berbagai perwakilan, 

Dalam sambutannya pula Rais Am HATHAR menjelaskan acara diskusi kita fokus pada tiga titik permasalahan yaitu tentang politik anggaran, tentang kurikulum dan legalitas ijazah dayah yang mana kalau kita perhatikan amanah qanun ke-tiga permasalahan tersebut seperti belum ada pelaksanaan yang memadai sesuai amanah qanun Aceh nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pendidikan Dayah Aceh.

Sementara itu, ketua pelaksanaan Tgk.Bukhari, SH selaku Kabid Bidang Hukum Hathar, tema FGD yg di usung Meningkatkan Pemahaman Santri dan Melahirkan Rekomendasi Untuk Aceh Utara Lebih Maju.

Kami selaku pengurus Hathar mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah Daerah lahir pergub Aceh atau perbup kabupaten kota turunan dari qanun Aceh no 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan Dayah
Menyangkut penambahan alokasi anggaran baik APBA dan APBK tidak cuma intensif guru Dayah tetapi biaya operasional dayah, beasiswa Talabah dan pemberdayaan ekonomi Dayah. Kemudian adanya standar kurikulum Dayah di Aceh. []