Peunawa.com l Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen menjemput DPO Perkara KDRT a.n Terpidana Yeni Lysha bertempat di Kejati Aceh, Senin 19 mei 2025.
Terpidana Yeni Lysha ditangkap oleh Tim Tabur(Tangkap Buron) Kejati Aceh di kediamannya di Jalan Pesajen, Demaan IV, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jawa Tengah.
perkara tersebut bermula pada Januari Tahun 2020 terpidana melakukan perbuatan kekerasan fisik yaitu memukul, mencakar, mencubit, menampar dan menendang anak korban (anak tiri) terpidana yang mengakibatkan anak korban mengalami adanya luka dan trauma anak korban dimana seharusnya sebagai orang tua (Ibu Tiri) menjaga dan melindungi anak korban.
Atas perbuatannya kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut terpidana diancam pidana dalam pasal 44 ayat 1 undang – undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2180K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 September 2022
selanjutnya setelah dilakukan serah terima terpidana di Kantor Kejati Aceh Terpidana Yeni Lysha dibawa ke Bireuen untuk dilakukan eksekusi di Lapas kelas II B Bireuen,.(*)