Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Narkotika Sebanyak 196 Gram

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Narkotika Sebanyak 196 Gram

5/22/2025

Peunawa.com l Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika Jenis Shabu a.n Tersangka M als Ogek, NH dan MA dari Kejaksaan Tinggi Aceh Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis 22 Mei 2025

Perkara ini bermula Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 Personil Intelijen BNNP Aceh melakukan penyelidikan untuk mengakurasi informasi tersebut. Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 12.00 Wib Personil BNNP Aceh menemukan 4 (empat) orang laki-laki namun 1 (satu) diantaranya berhasil melarikan diri diketahui bernama Sdr. MUFRIZAL (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya yang diamankan diketahui bernama Sdr. MUFRIZAL  (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya yang diamankan diketahui bernama tersangka M Alias OGEK, tersangka NH dan tersangka MA yang mana pada saat itu berada didalam gubuk tambak ikan yang beralamat di Kel. Lhok Mambang Kec. Gandapura Kab. Bireuen, sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan Personil BNNP Aceh berhasil menemukan 1 (satu) buah  pelastik hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket kristal bening ukuran sedang dan kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang terletak Tengah lantai gubuk tersebut tepatnya didepan ketiga orang yang diamankan tersebut. Kemudian Personil BNNP Aceh melakukan Penggeledahan dirumah tersangka M Alias  OGEK yang beralamat di Kel. Pante Peusangan Kec. Jangka Kab. Bireuen dan personal BNNP Aceh Kembali menemukan 1 (satu) paket Kristal bening ukuran sedang yang diduga Narkotika yang terletak disaku bagian kanan belakang celana jeans pendek yang tergantung dibelakang pintu kamar milik tersangka. Dari keterangan tersangka M bahwa keseluruhan kristal bening yang diduga Narkotika tersebut adalah milik Sdr. DOEL (DPO) yang saat ini berada di Malaysia yang mana barang bukti yang diduga Narkotika tersebut diantar melalui orang suruhan Sdr. DOEL (DPO) yang tidak iya kenal.

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) buah plastik hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) Paket Narkotika golongan I ukuran sedang dan kecil dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plasik bening denganberat netto 100,64 g, 1 (satu) Paket Narkotika golongan I ukuran sedang dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 96,02 (sembilan puluh enam koma nol dua) Gram, 1 (satu) buah alat hisap Narkotika yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) unit Handphone, merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) buah Celana Jeans pendek warna Biru Dongker, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Lipat warna putih, 1 (satu) unit Handphone Infinix warna Biru Dongker

Perbuatan Tersangka M Alias OGEK, tersangka NH dan tersangka MA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

setelah dilakukan serah terima tersangka dan  barang bukti selanjutnya tersangka M Alias OGEK, tersangka NH dan tersangka MA ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.(*)